SORONG-Guna mensosialisasikan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) kepada para pekerja rentan, BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat menyambangi sejumlah pedagang dan sopir angkutan di Pasar Modern Rufei, Selasa (19/12).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sorong, Nasrullah Umar mengatakan, kegiatan KKBC atau aktivasi pasar tersebut merupakan upaya jemput bola dari pihak BPJAMSOSTEK untuk turut menyadarkan masyarakat pekerja tentang pentingnya memberikan perlindungan diri dari segala bentuk risiko kecelakaan kerja.
“Ini penting karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga tidak terjadi kecemasan ketika yang bersangkutan mengalami risiko dalam pekerjaannya,” ungkap Nasrullah.
Oleh sebab itu, program KKBC merupakan desain nasional dari BPJAMSOSTEK yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pekerja tentang seberapa penting program tersebut dalam mengcover para pekerja di Indonesia.
Selain itu, lanjut Nasrullah, kegiatan KKBC juga bertujuan untuk menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK hadir bagi seluruh masyarakat pekerja di manapun berada. Baik bagi para pekerja formal maupun pekerja informal.
Di sana, BPJAMSOSTEK juga mendirikan booth khusus untuk melayani masyarakat pekerja yang akan mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Bisa juga melayani pembayaran iuran dan melakukan pengecekan status kepesertaan BPJAMSOSTEK-nya.
Bukan hanya itu, di sana BPJAMSOSTEK juga menghadirkan talkshow yang membahas seputar program BPJAMSOSTEK. Ada pula beragam doorprize yang sudah disediakan untuk diberikan kepada masyarakat pedagang yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta.
Nasrullah memaparkan, untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK masyarakat cukup mendaftarkan diri hanya dengan menggunakan KTP. Iuran bulananannyapun sangat murah, hanya dengan Rp 16.800,- untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Sementara bagi yang ingin mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK juga bosa dengan menambah iuran senilai Rp 20.000,- per bulan. Tentunya dengan benefit yang juga sangat besar. Dimana khusus bagi peserta yang terlindungi program JHT, diberikan kebebasan saat hendak mencairkan tabungannya jika sudah tidak bekerja lagi, dengan membawa dokumen persyaratan klaim JHT-nya,” pungkas Nasrullah.(ayu)











