Cegah Ilegal Logging, Dinas LHKP PBD Akan Kumpulkan Pelaku Usaha Industry Kayu dan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
SORONG – Seluruh pemegang izin pemanfaatan hutan yang sah dan pemegang izin industri primer wajib melaksanakan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), termasuk di dalamnya adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan kayu, dan pemegang hak atas tanah yang terdapat pohon tumbuh alami sebelum terbitnya alas hak. Pemegang izin yang sah dan pemegang izin industri primer melaksanakan SIPUHH melalui hak akses berupa User ID yang terdiri dari Login Name dan Password yang dikeluarkan oleh Direktorat luran dan Peredaran Hasil Hutan.
SIPUHH berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu. Sistem ini juga melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan kayu. Dengan demikian, SIPUHH wajib dilaksanakan seluruh pelaku usaha industry kayu, termasuk juga untuk kepentingan ekspor kayu olahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menyatakan, para pelaku industry kayu ‘nakal’ bila lalai atau sengaja melanggar aturan, hak akses SIPUHH-nya bisa dibekukan. Lalai atau sengaja melakukan pelanggaran, termasuk diantaranya bila masih menerima kayu pacakan yang ditebang masyarakat pemilik hak ulayat. Untuk mencegah ilegal logging atau pengambilan kayu pacakan, Kelly mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan dengan seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industry atau pengolahan kayu dalam hal ini TPK dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di wilayah Papua Barat Daya, untuk membahas hal-hal berkaitan dengan aturan-aturan di bidang industry kayu.
“Jadi aturan pascakeluarnya UU Cipta Kerja, di Kepmen-LH No 7 dan No 8 tahun 2021 itu mengatur bahwa kayu yang boleh masuk ke industry itu kayu yang memiliki izin. Memiliki izin dalam hal ini berasal dari kawasan konsesi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (Dulunya HPH,red), dan kayu yang berasal dari pananaman. Kalau kayu yang diambil dari hutan meskipun itu diambil oleh pemilik hak ulayat, itu ilegal. Untuk itu, kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan semua pelaku industry kayu, terkait dengan penegakan aturan. Kita tegak lurus dengan aturan,” tegas Kelly Kambu kepada Radar Sorong di Vega Hotel.
Dikatakannya, melalui media massa dalam hal ini Radar Sorong, pihaknya melakukan sosialisasi diantaranya sudah sosialisasikan Stop Menggunakan Kayu Pacakan. Pihaknya terus mengedukasi seluruh pemangku kepentingan di industry kayu, dan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kurang lebih 18 pelaku industry kayu di wilayah Papua Barat Daya sesuai data yang ada pada pihaknya, mengingat sampai hari ini belum ada pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada kami di Provinsi Papua Barat Daya ini, termasuk P3D di bidang kehutanan. Meski belum menerima P3D dari Pemprov Papua Barat, Kelly menegaskan pihaknya tetap tetap bekerja sembari menunggu pelimpahan P3D dari Papua Barat.
Kadis LHKP Papua Barat Daya yang murah senyum ini juga mewanti-wanti para pelaku usaha industry kayu untuk tidak memanfaatkan kekosongan ini untuk bertindak liar. “Minggu depan kami agendakan pertemuan, kita buatkan berita acara yang kemudian dipegang oleh pelaku usaha industry kayu dan juga dipegang oleh pemerintah dalam hal ini OPD Teknis Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan. Ke depan, bila ada yang lalai atau sengaja melanggar aturan, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku, dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembekuan SIPUHH. Pelaku industry yang tidak mentaati aturan, dalam hal ini masih mengambil atau menerima kayu pacakan dari masyarakat, kami bisa menyurati Kementerian LH dan Kehutanan untuk membekukan SIPUHH industry yang nakal tersebut,” tegas Kelly Kambu.
Mengenai kemungkinan munculnya resistensi dari masyarakat, mengingat masyarakat membutuhkan pemasukan untuk ekonomi keluarganya dan salah satu sumbernya dari kayu di hutan dan hutan di Papua Barat Daya ini juga ada pemilik hak ulayatnya, di sisi lain pelaku industry kayu membutuhkan pasokan, dan bila aturan betul-betul diterapkan maka bisa mengancam sumber pemasukan masyarakat, Kelly mengatakan pihaknya sudah memprediksi akan ada reaksi dari masyarakat ketika kami menghentikan dan meminta pelaku usaha industry untuk tidak menerima kayu pacakan. “Karena itu, kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” tandasnya.
Memang lanjut Kelly, di aturan sebelum UU Cipta Kerja, itu ada ruang bagi masyarakat untuk menggunakan atau memanfaatkan kayu pertiga bulan itu 20 kubik, tapi setelah UU Cipta Kerja disahkan, itu tidak ada ruang lagi. “Sesuai aturan, kayu yang boleh diambil itu berasal dari pohon yang ditanam, sementara di sini masyarakat kita menggantungkan hidupnya dari alam, beda dengan di Jawa, Sumatera atau Kalimantan yang ada kebun yang khusus tanam pohon misalnya kayu jati, kayu sengon dan sebagainya, yang setelah cukup usia ditebang untuk dimanfaatkan industry kayu, dan ini salah satu sumber penghasilan masyarakat di luar sana. Tapi kita di sini beda, pohon tumbuh di hutan,” ucapnya.
Karena itu, mensejahterakan masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial, yang rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan kick-off Perhutanan Sosial di ibukota Provinsi Papua Barat Daya dan rencananya akan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Kalau dulu waktu HPH masyarakat tidak punya ruang untuk masuk ke kawasan hutan konsesi pemilih izin HPH, tapi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pengganti HPH, masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk bermitra dengan pelaku usaha pemegang perizinan. Perusahaan atau pelaku usaha bisa menggandeng dan membina masyarakat sebagai anak angkat untuk mengelola usaha misalnya usaha ekowisata di dalam kawasan konsesi hutan PBPH, pengelolaan air panas, usaha pemanfaatan lebah yang menghasilkan madu, minyak wangi, usaha sarang semut, gaharu dan sebagainya yang sumbernya dari dalam hutan konsesi pelaku usaha pemegang PBPH. “Kita mencari solusi agar masyarakat tidak menebang hutan, tapi mereka tetap survive dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dari hutan di wilayah adatnya, ya dengan skema Perhutanan Sosial, dan tugas perusahaan atau pelaku usaha untuk memberdayakan masyarakat,” terangnya.
Selain itu lanjut Kelly, konsep yang akan kita perjuangkan dan format aturannya sedang dipersiapkan, mengenai kompensasi penurunan emisi karbon dari World Bank. “Itu ada perhitungan tersendiri misalnya kawasan hutan ini mampu menyerap dan menurunkan emisi carbon sekian ton, dan sebagainya. Bila konsep yang kita perjuangkan ini berhasil, maka kompensasi penurunan emisi karbon ini bisa kita tagih untuk kita bisa manfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan dan lainnya,” pungkasnya. (ian)














