Libatkan Caleg, KPU Kabupaten Sorong Sosialisasi PKPU tentang Dana Kampanye
AIMAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong hadirkan sejumlah peserta Pemilu dari beberapa partai politik (Parpol) dalam kegiatan sosialisasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, S.Hut mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Parpol peserta Pemilu terkait dengan tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu sesuai aturan dimaksud.
Diterangkan Frengki, dalam PKPU tersebut dijelaskan dari mana sumber dananya, pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye, pelaporannya serta bagaimana dana kampanye akan diaudit nantinya
“Sesuai PKPU Nomor 18, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu dengan tujuan mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan,” ujar Frengki.
Sesuai jadwal yang ditentukan, lanjutnya, masa kampanye Pemilu presiden (Pilpres) akan berlangsung mulai tanggal 10 Februari 2024. Sementara Pemilu legislatif (Pileg) akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023.

Peserta Pemilu mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. (AYU/RADAR SORONG)
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sorong, Abdul Salam menambahkan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan ke KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang nanti akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Selanjutnya, kata Abdul Salam, secara teknis pedomannya tertuang pada pasal 115 PKPU nomor 18 tahun 2023 yang mengatur pembukaan dan penutupan rekening khusus dan kampanye peserta pemilu, pelaporan dana kampanye peserta pemilu, dan elaksanaan audit pelaporan dana kampanye peserta pemilu.(ayu)












