SORONG- Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan 1.774 Dokumen personel kepegawaian berupa SK Pengalihan Guru Tenaga Kependidikan dan SKPP ke kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Pj Sekertaris Daerah Papua Barat, Dance Sangkek,SH.MM di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (15/2).
Dari pantauan Radar Sorong, dilakukan penandatanganan berita acara oleh masing-masing kepala dinas pendidikan di kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dilanjutkan Penyerahan Dokumen personel kepegawaian berupa SK Pengalihan Guru Tenaga Kependidikan dan SKPP.
Dance, mengatakan bahwa hal tersebut sudah lama, karena revisi undang-undang otonomi khusus yang dipertegas di PP 106 tentang kewenangan-kewenangan.Oleh karena itu, lanjutnya bahwa SMA/SMK sudah menjadi domain Bupati, wali kota, kabupaten/kota. Sehingga itu harus diserahkan. Untuk pengalihan para guru itu secara otomatis karena undang-undang menjamin hal tersebut. Atas putusan dari pemerintah pusat.
“Terima kasih banyak karena semua hal sudah terjadi dengan dinamika perubahan telah terjadi jadi kita menyesuaikan. Jadi dulu kita kalau mau mengurus urusan yang pendidikan SMA/SMK di provinsi, sekarang menjadi bagian atau wewenang di kabupaten/kota. Tapi dalam semangat otonomi khusus, kita terus memberi perhatian bersama-sama dalam pengelolaan pendidikan,” katanya usai menyerahkan dokumen pengalihan personel kepegawaian para guru.
“Baik, secara keseluruhan, terlebih khusus di SMA/SMK. Karena itu kami harapkan setelah penyerahan ini, supaya jangan ada masalah. Jangan ada hak-hak mereka yang tercecer akibat proses transisi ini. Kemudian mereka guru-guru tenaga kepindahan dengan penyerahan ini ada penyesuaian yang harus menunggu hak-hak mereka. Kami harapkan jangan memberi respon yang berlebihan, karena itu akan semua diurus dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba,M.Pd mengatakan bahwa Pada hari ini pihaknya menyerahkan dokumen personel kepegawaian berupa SK Pengalihan Guru Tenaga Kependidikan dan Syarat dan Ketentuan (SKPP) yang merupakan surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji. Antara Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan se-Provinsi Papua Barat Daya.
“Total keseluruhan adalah 1.774 Guru, jumlah personel kepegawaian yang kami serahkan. Yang pertama adalah untuk Kabupaten Manokwari sebanyak 315. Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 108. Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 50. Kabupaten Tambrauw sebanyak 38,” ungkapnya.
Kemudian Kabupaten Maybrat sebanyak 48. Kota Sorong sebanyak 359. Kabupaten Sorong sebanyak 259. Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 107. Kabupaten Kaimana sebanyak 93. Kabupaten Fakfak sebanyak 185. Kabupaten Raja Ampat sebanyak 159. Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 10. Dan Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 43 orang.
“Sementara yang menjadi kewenangan kami di provinsi adalah SMK 1 Nusantara dan SMA Keberbakatan Olahraga di Manokwari, dan SMA Keguruan di Kabupaten Sorong. Itu kami tidak menyerahkan karena itu sekolah khusus yang tidak kami serahkan ke kabupaten/kota,” tegasnya.
“Hak-hak yang berkaitan dengan guru-guru honor akan kami serahkan juga ke kabupaten/kota,” sambungnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Drs. Kornelius Kambu, S.Sos.M.S mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-Papua Barat yang terlebih khusus untuk Papua Barat Daya menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dan Sekda serta Kepala Dinas Pendidikan. Yang mana telah mengambil langkah untuk bagaimana menyelamatkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
“Artinya bahwa kerja-kerja bapak Pj Gubernur Papua Barat maupun bapak sekda bisa memahami aspek aturan undang-undang sehingga tidak bisa menahan hal ini di provinsi. Tapi bisa menyerahkan kepada kita di kabupaten dan kota untuk menjadi kewenangan kami untuk bisa mengurus,” katanya.Ia mengungkapkan bahwa Dari hasil rapat koordinasi di Manokwari itu seluruh kabupaten dan kota sudah menyiapkan anggaran dan ada yang sudah membayar.
“Itu artinya bahwa kami melaksanakan amanah undang-undang. Sehingga khusus untuk saya di kabupaten Maybrat, anggarannya kita sudah siapkan dan salah satu syarat teknisnya adalah SK kelimpahan ini kita antar ke Taspen dan kita akan mengurus mereka punya gaji. Kita bayar pakai sumber DAU. Hal-hal yang lain nanti kita akan atur dengan dana otonomi khusus contoh macam honor atau guru kontrak,” jelasnya.
“Karena mereka ini belum diangkat berarti Otsus wajib untuk kita membiayai. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita. Mereka ini juga sudah mengajar, sudah lama dan kita kalau menyelamatkan mereka yang PNS, kita mengabaikan ini juga ini adalah saudara-saudara kita. Dari saya di Kabupaten Maybrat apapun kami akan memperjuangkan hal tersebut,” sambungnya.(zia)















