JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial WR (20) tak berkutik diciduk tim gabungan Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik personil Polres Yapen beberapa bulan lalu. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling,S.Sos,MH didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy,SH.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas,SH,S.IK,MPd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling yang dikonfirmasi Kamis (9/12) membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan salah satu pelaku pencurian senjata api (senpi) organik milik personel Polres Yapen. ”Kini pelaku WM beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis revoler, 18 butir peluru dan juga ada beberapa perangkat yang digunakan seperti gelang serta kalung telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan awal,” kata Hendry, kemarin sore.
Dikatakan, kasus ini akan ditangani oleh pihak Polres Yapen dan dalam waktu dekat pelaku beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Yapen. ”Dari interogasi awal pelaku WR bahwa senjata api dibawa ke Jayapura akan dijual atau dibarter dengan narkotika jenis ganja namun sampai hari ini belum mendapat pasaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan, pencurian senjata api organik personel Polres Yapen yang dilakukan WR terjadi saat personel Polres Yapen yang sedang membawa senpi, mengalami kecelakaan pada bulan Agustus lalu. ”Saat terjatuh, senpi miliknya juga ikut terjatuh. Pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengambil senpi tersebut. Pelaku kemudian membawa lari senpi ke Jayapura menggunakan kapal putih,” ucapnya. ”Informasi terakhir yang didapat bahwa Polres Yapen meminta bantuan Polresta Jayapura Kota untuk melakukan penangkapan, sehingga kami melakukan indentifikasi dan sekitar pukul 16.00 WIT tadi, tim gabungan berhasil menciduk pelaku berserta barang bukti di Jalan Naga Distrik Jayapura Selatan,” tambahnya. (al)