Seksinya Manfaat Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Papua Barat Temukan Kasus Klaim Fiktif

SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Dosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat menemukan beberapa kasus klaim fiktif dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9).

Dikatakan Nasrullah, kasus tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang memang memahami betul prosedur pengurusan klaim untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

Kasus tersebut terungkap ketika pihak BPJAMSOSTEK menerima permintaan klaim dari oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari salah satu peserta BPJAMSOSTEK.

“Oknum tersebut mengklaim santunan kematian dengan menyertakan seluruh dokumen persyaratan yang sah dan valid, termasuk akta kematian orang tuanya. Padahal saat itu orang tuanya masih hidup,” ungkap Nasrullah.

Setelah ditelusuri, oknum tersebut mengaku bahwa motif dari perbuatannya tersebut adalah semata-mata untuk menguasai uang dari hasil klaim santunan kematian orang tuanya.

“Memang program BPJAMSOSTEK ini terbilang seksi dengan nilai santunan yang besar. Oleh sebab itu, wajar ketika banyak orang tergiur dengan santunannya. Namun perlu diketahui bahwa dalam pengurusan klaim, kami selalu terapkan double crosscheck, sehingga Alhamdulillah klaim tersebut belum sampai tahap pencairan,” sebutnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak BPJAMSOSTEK akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tiap-tiap daerah dala hal penerbitan akta kematian. Nasrullah berharap, penerbitan akta kematian tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan prosedur secara berjenjang.

“Misalnya sebagai dasar penerbitan akta kematian harus melampirkan surat keterangan meninggal dari rumah sakit, atau dari kelurahan dan distrik. Sehingga Disdukcapil dalam penerbitan akta kematian tersebut benar-benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Nasrullah menyebutkan, kejadian deperti ini tentu akan sangat merugikan pihak yang tertuduh telah meninggal. Sebab, jika telah terbit akta kematian seseorang sementara yang bersangkutan sebenarnya masih hidup, maka dia akan kehilangan sebagian besar haknya sebagai warga negara.

“Ketika akta kematian terbit, maka data dari NIK yang bersangkutan pun ikut mati, bahkan bisa jadi hilang dari portal data penduduk di pusat. Sehingga data tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk mengurus beberapa dokumen. Misalnya SIM, paspor, rekening, apalagi untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah atau bahkan untuk menyuarakan hak pilihnya pada pesta demokrasi 2024 mendatang,” beber Nasrullah.

Dicontohkan Nasrullah, kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dimana ada seorang oknum yang saat itu mengajukan klaim fiktif terhadap 4 orang keluarganya. Setelah klaim tersebut cair, oknum tersebut kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan cara berpindah domisili sebanyak 11 kali.

“Saat itu kami kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan pelaku. Kemudian terakhir, pelaku ditangkap di Raja Ampat dan langsung dibawa ke Gowa untuk diproses,” tandas Nasrullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!