• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Salinan Putusan Kasasi MA Rico Sia Sudah di PN Sorong

by admin
10 November 2021
in Lainnnya
0
Salinan Putusan Kasasi MA Rico Sia Sudah di PN Sorong

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Rico Sia melawan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (8/11). Demikian diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH kepada Radar Sorong saat dihubungi, Selasa (9/11).

Fransiscus Y. Babthista mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia peroleh, Salinan Putusan Kasasi tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Sorong, hanya saja ia belum mendapatkan informasi dari Kepanitraan Pengadilan Negeri Sorong terkait isi salinan Kasasi tersebut. ”Menurut informasi yang saya dengar kemarin, keputusannya sudah ada hanya saja bagaimana hasil putusan dari Mahkamah Agung, saya belum lihat. Jadi, saya belum bisa memberikan komentar atau penjelasan bagaimana dengan amar putusannya. Tapi, salinan putusan itu sudah ada,”jelasnya, kemarin.

Berita Terkait

kakdbfbs

10 September 2026
7

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
11

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36

Menanyakan kapan salinan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus mengungkapkan kemungkinan pada hari Senin (8/11) sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Sorong. Sedangkan, untuk dikirim ke pihak-pihak terkait, seperti Kuasa Hukum Rico Sia maupun Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, Fransiscus menuturkan sesuai dengan SOP secepatnya akan dikirimkan, kemungkinan hari Selasa atau Rabu 10 November 2021 nanti. ”Karena, ketika datang tidak langsung kami kirim, harus diregister dulu, dilihat lagi kelengkapannya baru pemberitahuan keputusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,”pungkasnya.

Fransiscus belum dapat menjelaskan detail salinan kasasi tersebut, lantaran dirinya belum melihat isi dari kasasi tersebut.  Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung RI  No 2497 K /PDT/2021 tertanggal 29 September 2021  menolak kasasi Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si   secara terbuka telah dipublish di website Direktori  Putusan Mahkamah Agung RI,

Dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, terungkap putusan Mahkamah Agung menolak kasasi pelawan    (Gubernur Papua Barat) atas putusan perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son Tanggal 30 Oktober 2019.   Adapun konsekwensi dari putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat ini, Max Mahare, SH-mantan Lawyer Pemprov Papua Barat-  mengatakan, karena kasasi ditolak oleh MA, maka Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat diperintahkan secara hukum untuk melaksanakan akta perdamaian yakni membayar   kepada Rico Sia sebagai Terlawan sebesar Rp 150 Miliar ditambah bunga berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 butir 2  Akta Perdamaian. 

ADVERTISEMENT

 Adapun butir 2 Akta Perdamaian berbunyi : bahwa apabila dalam jangka waktu satu   tahun berjalan, terhitung sejak kesepakatan perdamaian  ditandatangani (Oktober 2019)  dan pihak kedua (Gubernur Papua Barat)  tidak melaksanakan pembayaran sesuai butir 1, maka pihak kedua dikenakan bunga denda sebesar 6 % /Tahun. Sementara jangka waktu pembayaran, sesuai isi butir  1, akta perdamaian ini paling lama harus dibayarkan tahun 2021. (juh/ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

AFU Kembali Nahkodai Partai Demokrat PB

Next Post

Martinus Lende Mere Menangkan Sengketa

Related Posts

Lainnnya

kakdbfbs

10 September 2026
7
Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
11
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
71
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
11
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
39
Next Post
Martinus Lende Mere Menangkan Sengketa

Martinus Lende Mere Menangkan Sengketa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah

Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah

22 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!