SORONG – Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Rico Sia melawan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (8/11). Demikian diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH kepada Radar Sorong saat dihubungi, Selasa (9/11).
Fransiscus Y. Babthista mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia peroleh, Salinan Putusan Kasasi tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Sorong, hanya saja ia belum mendapatkan informasi dari Kepanitraan Pengadilan Negeri Sorong terkait isi salinan Kasasi tersebut. ”Menurut informasi yang saya dengar kemarin, keputusannya sudah ada hanya saja bagaimana hasil putusan dari Mahkamah Agung, saya belum lihat. Jadi, saya belum bisa memberikan komentar atau penjelasan bagaimana dengan amar putusannya. Tapi, salinan putusan itu sudah ada,”jelasnya, kemarin.
Menanyakan kapan salinan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus mengungkapkan kemungkinan pada hari Senin (8/11) sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Sorong. Sedangkan, untuk dikirim ke pihak-pihak terkait, seperti Kuasa Hukum Rico Sia maupun Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, Fransiscus menuturkan sesuai dengan SOP secepatnya akan dikirimkan, kemungkinan hari Selasa atau Rabu 10 November 2021 nanti. ”Karena, ketika datang tidak langsung kami kirim, harus diregister dulu, dilihat lagi kelengkapannya baru pemberitahuan keputusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,”pungkasnya.
Fransiscus belum dapat menjelaskan detail salinan kasasi tersebut, lantaran dirinya belum melihat isi dari kasasi tersebut. Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung RI No 2497 K /PDT/2021 tertanggal 29 September 2021 menolak kasasi Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si secara terbuka telah dipublish di website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI,
Dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, terungkap putusan Mahkamah Agung menolak kasasi pelawan (Gubernur Papua Barat) atas putusan perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son Tanggal 30 Oktober 2019. Adapun konsekwensi dari putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat ini, Max Mahare, SH-mantan Lawyer Pemprov Papua Barat- mengatakan, karena kasasi ditolak oleh MA, maka Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat diperintahkan secara hukum untuk melaksanakan akta perdamaian yakni membayar kepada Rico Sia sebagai Terlawan sebesar Rp 150 Miliar ditambah bunga berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 butir 2 Akta Perdamaian.
Adapun butir 2 Akta Perdamaian berbunyi : bahwa apabila dalam jangka waktu satu tahun berjalan, terhitung sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani (Oktober 2019) dan pihak kedua (Gubernur Papua Barat) tidak melaksanakan pembayaran sesuai butir 1, maka pihak kedua dikenakan bunga denda sebesar 6 % /Tahun. Sementara jangka waktu pembayaran, sesuai isi butir 1, akta perdamaian ini paling lama harus dibayarkan tahun 2021. (juh/ros)