• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 17 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Martinus Lende Mere Menangkan Sengketa

by admin
10 November 2021
in Metro Sorong
0
Martinus Lende Mere Menangkan Sengketa

Suasana pelaksanaan sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) NTT Kota Sorong, kemarin (9/11). (JUHRA/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Pada Sidang Sengketa Dualisme IKF Kota Sorong

SORONG – Sidang sengketa dualisme kepengurusan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) NTT Kota Sorong, diakhiri dengan dimenangkan oleh IKF Musda Luar Biasa Kota Sorong periode 2021-2025 dibawa kepemimpinan Martinus Lende Mere berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH saat sidang putusan pada Selasa (9/11).
Kuasa Hukum IKF-NTT Musda Luar Biasa, Yance Salambauw, SH menjelaskan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang telah disampaikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan, sehingga gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Berita Terkait

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

16 November 2025
74
Jalan Berdebu Dikeluhkan Warga, Kadis LHKP PBD Lakukan Sidak Lokasi Pembangunan Pusat Perkantoran Pemprov

Jalan Berdebu Dikeluhkan Warga, Kadis LHKP PBD Lakukan Sidak Lokasi Pembangunan Pusat Perkantoran Pemprov

14 November 2025
98
HUT ke-80, Brimob Polda PBD Tegaskan Pengabdian Untuk Masyarakat

HUT ke-80, Brimob Polda PBD Tegaskan Pengabdian Untuk Masyarakat

14 November 2025
39

Dimana, menyatakan sah proses atau mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa IKF Kota Sorong tanggal 4 Maret 2021, menyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum mengikat atas terpilihnya penggugat atas nama Martinus Lende Mere selaku Ketua Terpilih dan Oktovianus Klau Bria, ST.,MT sebagai Sekertaris terpilih IKF Kota Sorong periode 2021-2025.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat atas pelantikan penggugat selaku pengurus IKF Kota Sorong periode 2021-2025 oleh Ketua IKF Provinsi Papua Barat tanggal 27 Maret 2021. Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum proses atau mekanisme pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VIII IKF Kota Sorong tanggal 7 Februari 2021, serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas terpilihnya tergugat Syafruddin Sabonnama Riantobi selaku Ketua dan Adrianus selaku sekertaris IKF Kota Sorong periode 2021-2025.

”Dan yang terakhir, yang kami dengar menghukum tergugat membayar perkara sebesar Rp 500 ribu. Dengan dikabulkan petitum penggugat seperti ini, berarti tidak ada 2 kepengurusan yang diakui Negara. Yang diakui Negara adalah IKF Kota Sorong berdasarkan hasil musyawarah luar biasa tanggal 4 Maret 2021,”jelasnya, kemarin.
Yance mengungkapkan bila dikatakan bahwa perkempulan yang dibentuk oleh Syafruddin Sabonnama bersama rekan sebagai suatu perkumpulan baru, dari sisi aturan pun tidak dapat dibenarkan, karena keputusan majelis sudah memutuskan dan mengesahkan suatu Ormas harus bebas sengketa, faktanya mekanisme tersebut dilakukan saat kepengurusan tersebut masih dalam ­sengketa.

”Dalam UU Ormas jelas, bagi pengurus yang diberhentikan atau berhenti dilarang membentuk suatu perkumpulan baru. Artinya, apapun yang dikatakan itu tidak benar di mata hukum,”tuturnya.
Yance mengungkapkan pihak yang merasa kalah masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi sesuai dengan UU ­Ormas. Namun, terkait pihak tergugat yang tidak mau mengajukan kasasi, sambung ­Yance hal tersebut dikatakan di luar sidang, sehingga ia belum dapat mengatakan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap tetapi jika disampaikan di dalam persidangan, maka bisa berkekuatan hukum tetap.

”Kami tunggu waktu 14 ­hari untuk memastikan, pernyataan itu berkekuatan hukum tetap atau dikenal dengan inkrah. Tapi harapan kami, harus demikian karena persoalan yang diputuskan Pengadilan agar mengakhiri ­sengketa,”ungkapnya.
Tim Kuasa hukum IKF-NTT Kota Sorong Musda Luar ­Biasa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini ­merupakan hasil dari proses yang berjalan, tidak untuk ­mencari siapa menang dan siapa kalah tetapi semata-­mata untuk mengakhiri ­sengketa dan ­polimik, bahwa siapa ­sesungguhnya yang memiliki hak legalitas untuk menjadi pemimpin IKF Kota Sorong 4 tahun kedepan.

”Bagi seluruh warga Flobamora yang berdomisili di Kota Sorong, jadikan putusan ini sebagai alat untuk mempersatukan kembali semua warga Flobamora Kota Sorong, bukan sebagai alat atau instrumen untuk memecah belah.
Sebagai pihak yang memenangkan gugatan tersebut, sambung Yance ia berterima kasih dan menghormati putusan termasuk pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim dalam perkara ini. Dengan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap akan dipergunakan sebagai alasan untuk melakukan segala syarat administratif yang berkenaan dengan suatu ormas.

Menanggapi adanya ­rencana rekonsiliasi dari pihak tergugat, Ketua IKF Kota Sorong, Martinus Lende Mere mengatakan tidak lagi melihat kebelakang terkait persoalan masa lalu warga Flobamora, Martinus tetap siap merangkul kembali masyarakat Flobamora yang ada di Kota Sorong, sehingga tidak adanya dualisme tetapi hanya satu untuk sama-sama membangun Flobamora 5 tahun kedepan menjadi lebih baik.
Selanjutnya, sambung Martinus untuk menjalankan roda organsiasi, pihaknya sudah membentuk bidang-bidang yang berkaitan dengan struktur organsiasi daripada Flobamora. Maka, selaku Ketua ia akan sosialisasikan dan menindaklanjuti program yang telah dirapatkan.

”Mereka yang dulunya berseberangan, bisa bergabung bersama kami. Tapi, kami tidak memaksakan juga, jika mereka tidak mau ikut. Tapi saya berharap agar mari bekerja sama untuk membangun Flobamora kedepan lebih baik,”ungkapnya.
Sekretaris IKF Kota Sorong, Oktovianus Klau Bria, ST.,MT menambahkan dirinya sebagai salah satu orang yang dianggap pemicu sehingga dicaci-maki di media sosial maupun media ekstream lainnya, hari ini pilihan dan prinsip yang dilakukan beberapa bulan lalu bahwa keputusan itu benar.

”Jadi, terkait narasi bahwa dualisme ini pemicu untuk memicah belah untuk masalah uang Rp 1 Milliar, mencari proyek dan lain sebagainya, terbantahkan semua,”tandasnya.
Sementara itu, Syafruddin Sabonnama menegaskan menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun, karena setiap institusi di Kota Sorong, harus diakui kredibilitas dan juga kapasitas instansi. Sebab, jika pihaknya mengajukan upaya hukum lain meskipun dibenarkan tetapi itu akan mengirim pesan kepada publik bahwa ada sesuatu yang salah di Pengadilan Negeri Sorong.

”Kami menghormati Hakim yang mengesahkan keputusan Musda Luar Biasa dan kami yang sudah jalan dengan badan hukum perkumpulan itu, kami tetap jalan dengan itu dan kami berharap meskipun saat ini kami sama-sama punya legalstanding, tetapi ini bukan sebagai alat pemisah buat kami,”ujarnya.
Dengan proses di ­Pengadilan Sorong ini, tambah Syafruddin, adalah proses pembelajaran buat pihaknya.
Syafruddin mengungkapkan sejak diputuskan maka mari saling instropeksi diri bahwa ada proses panjang yang sama-sama dilalui.
Dan ketika keputusan sudah diambil, maka semua warga NTT terlepas dari strata dan status serta profesi harus mengambil peran untuk memastikan bahwa Flobamora harus kembali menjadi satu keluarga besar yang tidak terpetak.
”Putusan PN tidak menjadi alat ukur bahwa kita harus berdiri terpisah-pisah dan ini akan tentu menjadi komitmen dari kita semua. Karena, ketika keputusan sudah selesai maka rekonsiliasi harus jalan,”pungkasnya.(juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Salinan Putusan Kasasi MA Rico Sia Sudah di PN Sorong

Next Post

Dukung IKM Melalui Pelatihan Abon Ikan

Related Posts

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung
Metro Sorong

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

16 November 2025
74
Jalan Berdebu Dikeluhkan Warga, Kadis LHKP PBD Lakukan Sidak Lokasi Pembangunan Pusat Perkantoran Pemprov
Metro Sorong

Jalan Berdebu Dikeluhkan Warga, Kadis LHKP PBD Lakukan Sidak Lokasi Pembangunan Pusat Perkantoran Pemprov

14 November 2025
98
HUT ke-80, Brimob Polda PBD Tegaskan Pengabdian Untuk Masyarakat
Metro Sorong

HUT ke-80, Brimob Polda PBD Tegaskan Pengabdian Untuk Masyarakat

14 November 2025
39
Kasus Korupsi ATK, Kejati PB Geledah 2 Kantor di Setda Kota Sorong
Metro Sorong

Kasus Korupsi ATK, Kejati PB Geledah 2 Kantor di Setda Kota Sorong

13 November 2025
170
Dinas Dukcapil-PMK PBD Gelar Pelatihan Penyusunan SOP Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Metro Sorong

Dinas Dukcapil-PMK PBD Gelar Pelatihan Penyusunan SOP Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan

13 November 2025
87
Papua Barat Daya Jadi Fokus Program Kerjasama RI-Jerman untuk Perlindungan Mangrove
Metro Sorong

Papua Barat Daya Jadi Fokus Program Kerjasama RI-Jerman untuk Perlindungan Mangrove

12 November 2025
58
Next Post
Dukung IKM Melalui Pelatihan Abon Ikan

Dukung IKM Melalui Pelatihan Abon Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

16 November 2025
Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

16 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!