Pada Sidang Sengketa Dualisme IKF Kota Sorong
SORONG – Sidang sengketa dualisme kepengurusan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) NTT Kota Sorong, diakhiri dengan dimenangkan oleh IKF Musda Luar Biasa Kota Sorong periode 2021-2025 dibawa kepemimpinan Martinus Lende Mere berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH saat sidang putusan pada Selasa (9/11).
Kuasa Hukum IKF-NTT Musda Luar Biasa, Yance Salambauw, SH menjelaskan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang telah disampaikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan, sehingga gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Dimana, menyatakan sah proses atau mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa IKF Kota Sorong tanggal 4 Maret 2021, menyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum mengikat atas terpilihnya penggugat atas nama Martinus Lende Mere selaku Ketua Terpilih dan Oktovianus Klau Bria, ST.,MT sebagai Sekertaris terpilih IKF Kota Sorong periode 2021-2025.
Selanjutnya, menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat atas pelantikan penggugat selaku pengurus IKF Kota Sorong periode 2021-2025 oleh Ketua IKF Provinsi Papua Barat tanggal 27 Maret 2021. Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum proses atau mekanisme pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VIII IKF Kota Sorong tanggal 7 Februari 2021, serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas terpilihnya tergugat Syafruddin Sabonnama Riantobi selaku Ketua dan Adrianus selaku sekertaris IKF Kota Sorong periode 2021-2025.
”Dan yang terakhir, yang kami dengar menghukum tergugat membayar perkara sebesar Rp 500 ribu. Dengan dikabulkan petitum penggugat seperti ini, berarti tidak ada 2 kepengurusan yang diakui Negara. Yang diakui Negara adalah IKF Kota Sorong berdasarkan hasil musyawarah luar biasa tanggal 4 Maret 2021,”jelasnya, kemarin.
Yance mengungkapkan bila dikatakan bahwa perkempulan yang dibentuk oleh Syafruddin Sabonnama bersama rekan sebagai suatu perkumpulan baru, dari sisi aturan pun tidak dapat dibenarkan, karena keputusan majelis sudah memutuskan dan mengesahkan suatu Ormas harus bebas sengketa, faktanya mekanisme tersebut dilakukan saat kepengurusan tersebut masih dalam sengketa.
”Dalam UU Ormas jelas, bagi pengurus yang diberhentikan atau berhenti dilarang membentuk suatu perkumpulan baru. Artinya, apapun yang dikatakan itu tidak benar di mata hukum,”tuturnya.
Yance mengungkapkan pihak yang merasa kalah masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi sesuai dengan UU Ormas. Namun, terkait pihak tergugat yang tidak mau mengajukan kasasi, sambung Yance hal tersebut dikatakan di luar sidang, sehingga ia belum dapat mengatakan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap tetapi jika disampaikan di dalam persidangan, maka bisa berkekuatan hukum tetap.
”Kami tunggu waktu 14 hari untuk memastikan, pernyataan itu berkekuatan hukum tetap atau dikenal dengan inkrah. Tapi harapan kami, harus demikian karena persoalan yang diputuskan Pengadilan agar mengakhiri sengketa,”ungkapnya.
Tim Kuasa hukum IKF-NTT Kota Sorong Musda Luar Biasa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini merupakan hasil dari proses yang berjalan, tidak untuk mencari siapa menang dan siapa kalah tetapi semata-mata untuk mengakhiri sengketa dan polimik, bahwa siapa sesungguhnya yang memiliki hak legalitas untuk menjadi pemimpin IKF Kota Sorong 4 tahun kedepan.
”Bagi seluruh warga Flobamora yang berdomisili di Kota Sorong, jadikan putusan ini sebagai alat untuk mempersatukan kembali semua warga Flobamora Kota Sorong, bukan sebagai alat atau instrumen untuk memecah belah.
Sebagai pihak yang memenangkan gugatan tersebut, sambung Yance ia berterima kasih dan menghormati putusan termasuk pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim dalam perkara ini. Dengan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap akan dipergunakan sebagai alasan untuk melakukan segala syarat administratif yang berkenaan dengan suatu ormas.
Menanggapi adanya rencana rekonsiliasi dari pihak tergugat, Ketua IKF Kota Sorong, Martinus Lende Mere mengatakan tidak lagi melihat kebelakang terkait persoalan masa lalu warga Flobamora, Martinus tetap siap merangkul kembali masyarakat Flobamora yang ada di Kota Sorong, sehingga tidak adanya dualisme tetapi hanya satu untuk sama-sama membangun Flobamora 5 tahun kedepan menjadi lebih baik.
Selanjutnya, sambung Martinus untuk menjalankan roda organsiasi, pihaknya sudah membentuk bidang-bidang yang berkaitan dengan struktur organsiasi daripada Flobamora. Maka, selaku Ketua ia akan sosialisasikan dan menindaklanjuti program yang telah dirapatkan.
”Mereka yang dulunya berseberangan, bisa bergabung bersama kami. Tapi, kami tidak memaksakan juga, jika mereka tidak mau ikut. Tapi saya berharap agar mari bekerja sama untuk membangun Flobamora kedepan lebih baik,”ungkapnya.
Sekretaris IKF Kota Sorong, Oktovianus Klau Bria, ST.,MT menambahkan dirinya sebagai salah satu orang yang dianggap pemicu sehingga dicaci-maki di media sosial maupun media ekstream lainnya, hari ini pilihan dan prinsip yang dilakukan beberapa bulan lalu bahwa keputusan itu benar.
”Jadi, terkait narasi bahwa dualisme ini pemicu untuk memicah belah untuk masalah uang Rp 1 Milliar, mencari proyek dan lain sebagainya, terbantahkan semua,”tandasnya.
Sementara itu, Syafruddin Sabonnama menegaskan menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun, karena setiap institusi di Kota Sorong, harus diakui kredibilitas dan juga kapasitas instansi. Sebab, jika pihaknya mengajukan upaya hukum lain meskipun dibenarkan tetapi itu akan mengirim pesan kepada publik bahwa ada sesuatu yang salah di Pengadilan Negeri Sorong.
”Kami menghormati Hakim yang mengesahkan keputusan Musda Luar Biasa dan kami yang sudah jalan dengan badan hukum perkumpulan itu, kami tetap jalan dengan itu dan kami berharap meskipun saat ini kami sama-sama punya legalstanding, tetapi ini bukan sebagai alat pemisah buat kami,”ujarnya.
Dengan proses di Pengadilan Sorong ini, tambah Syafruddin, adalah proses pembelajaran buat pihaknya.
Syafruddin mengungkapkan sejak diputuskan maka mari saling instropeksi diri bahwa ada proses panjang yang sama-sama dilalui.
Dan ketika keputusan sudah diambil, maka semua warga NTT terlepas dari strata dan status serta profesi harus mengambil peran untuk memastikan bahwa Flobamora harus kembali menjadi satu keluarga besar yang tidak terpetak.
”Putusan PN tidak menjadi alat ukur bahwa kita harus berdiri terpisah-pisah dan ini akan tentu menjadi komitmen dari kita semua. Karena, ketika keputusan sudah selesai maka rekonsiliasi harus jalan,”pungkasnya.(juh)