MANOKWARI – Seorang orang remaja berusia 17 tahun dengan inisial IAP ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Manokwari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Deviaryanti mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima berkas laporan dari Polsek Prafi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, unit PPA memanggil 5 orang saksi dan salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (22/2).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi korban dan tersangka, kejadian persetubuhan terjadi sejak pada tahun 2022 lalu.
“Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dan akhirnya terjadi tindakan persetubuhan. Pelaku dan korban adalah teman dekat,” jelasnya.
Ia menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi persetubuhan sebanyak 39 kali. Awal diketahui aksi persetubuhan tersebut, ketika adik korban melihat kejadian persetubuhan di kamar korban dan melaporkan ke orang tua korban.
“Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prafi,” tutur Ipda Devi.
Kanit PPA menerangkan kasus tersebut pihak telah berupaya untuk diversi, namun perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana.
“Upaya diversi gugur atau kasus dilanjutkan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini kondisi korban perlu mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami traumatik.
“Iya, korban mengalami trauma,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bw)















