SORONG – Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) melalui Forum Lintas Suku OAP Papua Barat Daya akhirnya bersuara lantang menuntut pengembalian tiga pulau milik Kabupaten Raja Ampat, yakni Pulau Sain, Piay, dan Kiyas. Tiga pulau ini sejak tahun 2021 masuk ke wilayah administratif Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Dewan Adat Suku Betew Kafdarun Raja Ampat, Yan Mambrasar, menegaskan klaim Maluku Utara tidak memiliki dasar adat maupun historis. Menurutnya, pulau-pulau tersebut sejak lama menjadi bagian dari masyarakat Raja Ampat, bahkan melalui ikatan sejarah dengan Kesultanan Tidore.
“Pulau-pulau ini dulu diserahkan oleh Kesultanan Tidore kepada masyarakat Raja Ampat, karena hubungan sejarah dimana anak Sultan diperistri oleh panglima perang Papua, Kurabesi. Itu sejarah yang tidak bisa dipungkiri,” tegas Yan Mambrasar.
Ia menilai keputusan pemindahan wilayah hanya berdasarkan tafsir pejabat pusat tanpa melibatkan masyarakat adat. “Jika aturan tidak lagi menghormati sejarah dan hak adat, maka aturan itu harus ditinjau ulang. Jangan asal caplok wilayah kami demi alasan memperluas otonomi daerah,” katanya.
Forum Lintas Suku OAP bersama Dewan Adat berencana membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional, bahkan sampai Komnas HAM, KPK, dan Mahkamah Konstitusi. “Ini bukan main-main. Masyarakat adat siap berdiri paling depan,” lanjut Mambrasar.
Kepala Suku Besar Biak Papua Barat Daya, Hengky Korwa, juga memperkuat klaim tersebut. Menurutnya, secara historis nama Pulau Sain berasal dari bahasa Biak, bukan Sayang, sehingga memperlihatkan keterikatan langsung dengan leluhur Papua.”Harus kembalikan pulau tersebut karena, itu merupakan simbol harga diri orang Papua,” tegasnya.(zia)















