SORONG – Dikuasai nafsu birahi, seorang pria berinisial AD (28) tega mencabuli putri temannya yang masih berusia 3 tahun pada Minggu (25/12) malam. Plh Kasat Reskrim Polres Sorong melalui penyidik PPA Polres Sorong Kota, Aipda Yusran,SH saat dikonfirmas membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh AD. Kepada Radar Sorong, Aipda Yusran menjelaskan bahwa pelaku AD bukanlah orang luar melainkan teman (rekan) dari ayah korban, dimana pelaku sering main ke tempat jualan orang tua korban.

Kemudian pada hari Minggu (25/12) malam, pelaku meminta izin ke ayah korban untuk mengajak putrinya jalan-jalan ke swalayan. Namun pelaku justru membawa korban ke tempat gelap dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. “Berdasarkan pengakuan korban, pelaku mengajak korban berkeliling hingga membawa korban ke tempat gelap. Kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukan (maaf) jari pelaku ke kemaluan korban,” jelasnya.
Yusran mengatakan tindakan pelaku akhirnya terbongkar saat korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Ibu korban (saksi) kemudian menanyakan kepada korban mengapa bisa merasa sakit, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut dan direkam oleh sang ibu, selanjutnya ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian, Kamis (29/12).
“Pelaku saat diperiksa mengakui bahwa dirinya hanya salah pegang alat kemaluan korban. Namun berdasarkan pengakuan korban, celananya diturunkan dan jari pelaku dimasukkan. Dan saat melakukannya pelaku dalam keadaan sadar,” tuturnya seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (juh)