Oleh : Suwandi, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana
SEJAK tahun 1983, sistem perpajakan kita telah beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Self assessment system merupakan sistem pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jika wajib pajak alpa atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku maka atas wajib pajak yang bersangkutan akan ditagih pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan disertai pengenaan sanksi perpajakan sebagaimana ketentuan yang ada. Namun demikian, sejak 01 Januari 2022 atas kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya tersebut dengan berbagai kemudahan dan manfaat serta tiadanya sanksi perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
PPS telah berjalan hampir enam bulan dan akan berakhir di 30 Juni 2022 nanti. PPS merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana yang termaktub dalam Bab V, Pasal 5 sampai 12. Sebagai amanat dari Undang-undang tersebut, PPS diharapkan dapat menjadi sarana bagi wajib pajak guna melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Suatu harapan besar juga tersemat dengan adanya PPS ini, yakni wajib pajak dapat belajar bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sebagaimana ketentuan yang ada. Dan untuk selanjutnya, wajib pajak dapat secara konsisten melakukan kewajiban perpajakannya tersebut.
Pelaksanaan PPS ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi bahwa :
a. Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak; dengan tindak lanjut peserta Pengampunan Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dianggap penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (Wajib Pajak Tertentu) dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200% (pengaturan sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017)
b. Masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020; dengan tindak lanjut Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dinyatakan bahwa ruang lingkup PPS terdiri dari dua kebijakan, yakni :
a. Kebijakan I, dengan kriteria :
– Pembayaran Pajak Penghasilan final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.
– Peserta dari Kebijakan I ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Pengampunan Pajak.
– Basis pengungkapannya adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Pengampunan Pajak.
– Tarif : 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
– Manfaat : Tidak dikenai sanksi sebagaimana Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak dan atas data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
– Konsekuensi kurang ungkap harta : Bagi peserta Pengampunan Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan) yang sampai dengan Program Pengampunan Sukarela berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti Pengampunan Pajak 2016, maka jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya harta lainnya yang belum diungkap tersebut (s.d 2015) akan dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (Wajib Pajak Tertentu) dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200%.
b. Kebijakan II, dengan kriteria :
– Pembayaran Pajak Penghasilan final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
– Peserta dari Kebijakan II ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
– Basis pengungkapannya adalah harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
– Tarif : 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
– Manfaat : Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan).
Atas data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
– Konsekuensi kurang ungkap harta : Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat adanya harta 2016-2020 yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), maka jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya harta lainnya yang belum diungkap tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 30 % ditambah sanksi sebagaimana Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada akhirnya, semua akan kembali kepada wajib pajak yang bersangkutan. Ikut serta dalam PPS atau tidak adalah sebuah pilihan. Namun ketika kita mendapatkan suatu pilihan dengan parameter yang lebih memberikan dampak positif terhadap kita, terasa terlalu sayang dan terlalu berharga jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. Terlebih lagi baik sekarang ataupun nanti, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara semestinya itu, pada akhirnya harus dilaksanakan juga. Dan sesuatu yang sangat jelas yang membedakan di sini, jika kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara semestinya tersebut baru dilaksanakan setelah 30 Juni 2022 (setelah PPS berakhir) maka konsekuensi yang lebih berat yang akan ada.
Setelah berakhirnya PPS pada tanggal 30 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan law enforcement perpajakan. Atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara semestinya akan dilakukan upaya-upaya hukum perpajakan agar kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh wajib pajak tersebut dapat dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas hal ini maka yang berlaku adalah ketentuan umum sebagaimana UU Pajak Penghasilan dan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan dengan tarif maksimal 30 % (tiga puluh persen) ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan. Penegakan hukum di bidang perpajakan ini dapat diberlakukan untuk setiap tahun pajak.
Sementara jika wajib pajak ikut serta dalam PPS secara benar, pengenaan pajaknya menggunakan tarif yang lebih rendah sebagaimana paparan di atas, tiadanya sanksi administrasi perpajakan serta untuk Tahun Pajak 2020 dan sebelumnya tidak akan diterbitkan ketetapan pajak. Inilah yang membedakan antara jika wajib pajak ikut serta dalam PPS atau tidak ikut serta dalam PPS dengan segala konsekuensinya. Bahwasanya, PPS terlalu sayang dan terlalu berharga untuk dilewatkan. (**)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.















