
SORONG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dan perdagangan narkotika jenis ganja asal Kota Jayapura, Papua. Barang haram tersebut diselundupkan melalui kapal laut dengan waktu dan lokasi penangkapan berbeda di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Rachmat Djkatara, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polresta, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Sorong Kota, Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan kasus pertama dilakukan terhadap tersangka SA, seorang residivis kasus serupa, yang bertindak sebagai kurir. SA ditangkap saat membawa 3 karung (ukuran 10 kg) ganja seberat 3,4 kilogram yang dikemas dalam cool box dan diangkut menggunakan Kapal Dorolonda dari Jayapura pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Barang bukti yang diamankan diperkirakan senilai Rp200 juta,” ungkap Kapolresta. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga dari ketentuan.
Penangkapan tersangka kedua dan ketiga dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, di kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong, terhadap dua tersangka berinisial IAN dan AM.
IAN, yang juga diketahui residivis, membawa 3 bungkus ganja seberat 45,9 gram, tas ransel merah, dan lakban coklat. Sementara AM kedapatan membawa 1 kantong plastik merah berisi ganja seberat 31,87 gram, tas noken hitam, tiket Jayapura-Sorong, dan satu lakban coklat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polisi juga menyebut adanya 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IK, yang diduga sebagai pemasok ganja dari Jayapura.
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YR alias Jack, yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Dari tangan YR, polisi mengamankan barang bukti berupa 25,435 gram ganja, uang tunai Rp6 juta hasil penjualan, serta berbagai kemasan plastik dan satu unit ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran ganja yang diselundupkan melalui jalur laut, terutama kapal penumpang.
Kapolresta juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Perlu sinergitas semua pihak, terutama masyarakat, dalam membantu kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Sorong dan sekitarnya,” pungkasnya.(zia)














