AIMAS – Bertahun-tahun beroperasi di wilayah perairan Papua hingga Maluku, komplotan perompak (bajak laut) akhirnya berhasil ditaklukkan Tim Resmob Polres Sorong, Senin (13/12), dengan ditangkapnya seorang tersangka perompakan berinisial FY. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Ridho Mustofa, S.TK. Tersangka berinisial FY diamankan di Jalan Feri Kota Sorong. Selain mengamankan FY, personel Satreskrim Polres Sorong turut mengamankan barang bukti tiga unit mesin motor jonson 15 PK merek Yamaha.
“Saat ini 3 unit mesin motor kita amankan sebagai barang bukti. Mesin dengan nomor 1368056, 12376187 dan 1237266Z. Berdasarkan keterangan pelaku, harga satu unit mesin berkisar sekitar Rp 29 jutaan, sehingga total nilai keseluruhan sekitar Rp 87 jutaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Ridho Mustofa, S.TK kepada wartawan, kemarin.
Diterangkannya, FY berperan sebagai motoris. Ketika komplotan perampok menjalankan aksinya, FY bertugas menggasak barang curian di atas kapal. Berdasarkan hasil interogasi, selama ini FY tak beraksi seorang diri. “Ada 4 sampai 5 orang dalam komplotan tersebut. Selain FY yang sudah kami amankan, ada 3 orang tersangka lain yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Raja Ampat,” bebernya. Hingga saat ini satu orang tersangka lain masih menjadi DPO. Sat Reskrim Pokres Sorong masih berkoordinasi dengan Polres Raja Ampat untuk memburu pelaku. (ayu)