• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 24 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polres Raja Ampat Menangkan Pra Peradilan

by admin
14 November 2022
in Berita Utama
0
Polres Raja Ampat Menangkan Pra Peradilan

Suasana Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sorong.(Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Pemohon:Hasilnya Tidak Adil, Kami Akan Laporkan Majelis Hakimnya

SORONG-Pengadilan Negeri Sorong memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Raja Ampat terhadap 7 terdakwa pengeroyokan menyebabkan kematian terhadap Alm HR adalah sah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Muslim Ash Siddiqi, SH dalam sidang Pra Peradilan, Senin (14/11) di Pengadilan Negeri Sorong.

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh pengacara pemohon dan termohon. Sementara tujuh terdakwa tersebut ialah DAY, YW, MD, SYK, YVK, HNW dan EK.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
37
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
887

Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh penyidik Sat Reskrim Polres Raja Ampat adalah sah karena telah memenuhi 2 alat bukti. Kemudian, menolak semua permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pra pradilan ini kepada pemohon.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal tersebut, Penasehat Hukum Pemohon, Arfan Poretoka, SH menyayangkan sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pra Peradilan, sama sekali tidak mempertimbangkan permohonan pemohon. Hal ini, tentunya memiliki dampak hukum kepada masyarakat.

“Jadi tidak ada pertimbangan sama sekali dari Majelis Hakim terkait permohonan kami. Dengan hasil ini  pihak kepolisian merasa mereka benar, sehingga kedepannya dampak hukumnya polisi akan seperti ini karena sudah ada putusan sebelumnya,”jelasnya.

  Arfan menegaskan dirinya akan melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pra Peradilan tersebut. Besok Arfan akan mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta lembaga yang berkaitan dengan pemeriksaan kehakiman, karena pemohon merasa hasil tersebut sangat tidak adil.

Kuasa Hukum Terdakwa, Arfan Poretoka, SH.

Karena, tambah Arfan berdasarkan jadwal persidangan seharusnya hari Senin (14/11) hanya agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Kemudian, Majelis hakim memeriksa kesimpulan tersebut dan sidang putusannya pada hari Selasa (15/11). Namun, ketika pemohon menyerahkan berkas kesimpulan, Majelis Hakim meminta ditunda 30 menit untuk langsung sidang putusan.

“Putusanpun hakim bacakan melalui laptop dengan suara pelan sehingga tidak terdengar oleh pengacara, dan hanya dipertegas pada putusannya. Namun, saya hanya mendengar tidak ada satupun yang dipertimbangkan Majelis Hakim terkait permohonan kami,”ungkapnya.

 Menanyakan unsur dua alat bukti, Arfan menuturkan dua alat bukti dari penyidik Polres Raja Ampat sudah terbantahkan oleh ahli di persidangan yang dihadirkan pemohon. Sementara penyidik hanya menghadirkan 1 saksi yang merupakan saksi fakta yang seharusnya tidak boleh dihadirkan pihak kepolisian di ruang sidang.

“Kami sudah mendatangkan ahli namun keterangan ahli juga tidak dimasukkan dalam pertimbangan, kamk selaku pemohon juga menghadirkan 8 orang saksi yakni pihak keluarga,”ungkapnya.

  Menanyakan alasan Majelis Hakim langsung melaksanakan sidang putusan, Arfan menungkapkan alasannya karena hari Selasa (15/11)  akan ada acara hingga siang hari atau sore.

“Padahal, kami juga tadi sepakat kalau sidang mulai besok sore juga tidak masalah karena  beberapa hari kemarin kita juga melaksanakan sidang sore hari. Makanya, kami sangat keberatan dengan putusan ini karena tidak ada pertimbangan dari Majelis hakim perihal permohonan kami dan juga dampak hukum kepada semua masyarakat,”tegasnya.

 Dikatakan Arfan, dalam permohonan pemohon sudah sangat jelas bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Raja Ampat tanpa penyelidikan terlebih dahulu namun dilompati dengan melakukan penyelidikan.

“Kami sendiri tidak diberikan bukti oleh penyidik, sehingga kami mengajukan Pra Peradilan itu karena menurut kami dua alat bukti belum terpenuhi, bahkan jenasah pun tidak di autopsi, sehingga bagaimana bisa tahu penyebab meninggalnya,”ungkapnya seraya menambahkan dalam kasus ini tersangka sendiri tidak tahu kapan ditetapkan sebagai tersangka, hanya di BAP kemudian di jebloskan dalam penjara.

   Arfan menuturkan para terdakwa di tahan tanggal 10 September 2022, diperiksa tanggal 11 September 2022 dan di tahan tanggal 13 September 2022.

  “Padahal secara hukum, harusnya 1X24 jam orang tersebut diperiksa dan ketika tidak ditemukan bukti harus dilepaskan, ini tidak. Bahkan tidak ada proses klarifikasi dulu. Dan dalam semua keterangan pemohon, sudah jelas bahwa bukan mereka pelakunya,”pungkasnya.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Manokwari Minta Pendataan Regsosek 100 Persen

Next Post

Tragis Korban Tewas Kerusuhan Dogiyai Ditemukan Terkubur Secara Tak Layak

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
37
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
887
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
597
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Tragis Korban Tewas Kerusuhan Dogiyai Ditemukan Terkubur Secara Tak Layak

Tragis Korban Tewas Kerusuhan Dogiyai Ditemukan Terkubur Secara Tak Layak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!