SORONG -Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011 oleh penyidik Polres Kabupaten Raja Ampat, AW dan CMP mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong. Direncanakan, Jumat (18/2) sidang perdana Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Sorong.
Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista,SH menjelaskan, seharusnya sidang perdana praperadilan dilaksanakan pada Senin (14/2) lalu, namun menurut Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut belum bisa dilaksanakan karena dari pihak termohon dalam hal ini Polres Raja Ampat berhalangan.
“Kami tidak dapat informasi berhalangannya kenapa, cuma karena ada berhalangan jadi tidak bisa. Dan berdasarkan informasi nanti Jumat (18/2) baru dilaksanakan sidang perdana,” kata Fransiscus Babthista kepada Radar Sorong, Rabu (16/2).
Dua dari empat tersangka yang mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut yakni AW (Ketua Panitia Lelang) dan CMP selaku PPTK dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai. Keduanya melalui tim kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan praperadilan pada Jumat (4/2) atau dua hari sebelum ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Selanjutnya, sidang perdana Praperadilan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Bernard Papendang. Sementara itu, tim kuasa hukum terdiri dari Benediktus Jombang, Yesaya Mayor dan Agustinus Jehamin. Sebelumnya, Polres Raja Ampat menetapkan SB, ARH AW dan CMP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penataan taman pelabuhan Waisai tahun anggaran 2011 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat. Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yesaya Mayor,SH saat dihubungi mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait praperadilan tersebut. “Nanti saat pelaksanaan sidang perdana,” singkatnya. (juh)