WAISAI – Paritrana Awards kembali dilaksanakan di tahun 2021, Paritrana Awards yang telah memasuki tahun kelima merupakan penghargaan tahunan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Pemkab Raja Ampat empat tahun berturut-turut sebagai nominasi akhir, dan kali ini kembali diberikan kesempatan masuk sebagai kandidat dalam ajang penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Paritrana Award Tahun 2021, bersama 8 daerah kabupaten dan kota lainya. Kedelapan kandidat daerah lainnya, selain Kabupaten Raja Ampat yakni diantaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jember, Kota Manado, Kota Probolinggo, Kota Sibolga, Kota Jakarta Utara, dan Kota Tenggerang Selatan.

Penilaian dalam ajang Paritrana Award 2021 mulai dilakukannya wawancara terhadap 9 kandidat termasuk yang baru saja dilakukan tim penilai beranggotakan 9 orang yang di ketuai oleh Prof. Dr. Ravik Karsidi selaku Ahli Pemberdayaan Masyarakat/Sosiologi Pendidikan melalui virtual Zoom bersama Pemkab Raja Ampat, yang diikuti lansung oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, didampingi, Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Louisa H Burdam, di aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu sore (16/2) kemarin.
Adapun kategori penilaian dalam wawancara tersebut, pertama, Bupati Raja Ampat mempresentasekan terkait regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 (merupakan revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2017) Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamsostek bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparatur Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah. Kedua, dukungan anggaran telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian, Coverage (Jumlah Tenaga Kerja yang sudah terlindungi dibandingkan dengan Potensi), berdasarkan data angkatan kerja BPS (Sensus Terakhir Tahun 2020), Coverage untuk Kepesertaan Tenaga Kerja Penerima Upah (PU) adalah 129.56 %, Coverage untuk Kepesertaan Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah 262.15 %, Kontribusi Pemda terhadap Perlindungan Pekerja Rentan dan Relawan Covid 19 adalah 100 %
Coverage Kepesertaan Non ASN meliputi Honorarium Daerah, Penyelenggara Pemilu dan Aparatur Desa serta RT/RW adalah 100%.
Sedangkan, inovasi perlindungan oleh Pemda Raja Ampat Tahun 2021, yang mana telah melindungi Pekerja Linmas sebanyak 565 Tenaga Kerja, Impelementasi perda Nomor 6 tahun 2020 yakni penambahan segmentasi perlindungan pekerja rentan (Pekerja Sosial Lintas Agama 400 orang dan Tenaga kerja bongkar muat pelabuhan laut 110 orang), kemudian, Honorarium yang dirumahkan sebanyak 3.283 orang, tetap diberikan perlindungan Jamsostek.
Menurut bupati, untuk mensukseskan terus hal tersebut, Pemda Raja Ampat telah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020, yang dimana merupakan revisi dari Perda Nomor 11 tahun 2017) tentang pedoman pelaksanaan program Jamsostek bagi pegawai honorarium daerah, aparatur kampung dan pekerja bukan penerima upah. Sekaligus dukungan anggaran yang telah diatur dalam Perbub Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Program Jamsostek.
Didampingi juga dalam Wawancara Paritrana 2021 virtual Zoom tersebut, Kepala kantor BPJS Papua Barat Sunardy Syahid diwakili, Kepala Bidang Keuangan BPJamsostek Papua Barat, Candra Frans Sitanggang, Kepala BPJamsostek Raja Ampat, Inggrid L. Latuconsina melalui AR Syech Muh. Syam Abdullah, sebelumnya di hari dan tempat yang sama Rabu (16/2), melalui BP Jamsostek Papua Barat sebelumnya menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jamsostek Semester – I bersama Sekda, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta sejumlah Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Raja Ampat (R4). (hjw)