• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 20 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Penanganan Tragedi Doubel O Jangan Tebang Pilih

by admin
17 Februari 2022
in Berita Utama
0
Penanganan Tragedi Doubel O Jangan Tebang Pilih

Ketua Tim Kuasa Hukum Orang Tenggara (Ortega), M Husni,SH bersama rekannya.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG -Tim kuasa hukum para tersangka tragedi berdarah Double O  25 Januari 2022, meminta pihak penyidik Polres Sorong Kota tidak tebang pilih dalam penerapan pasal terhadap 21 tersangka kasus pembakaran dan pengerusakan gedung Double O.

Ketua Tim Kuasa Hukum Orang Tenggara, M. Husni,SH menyampaikan dalam penerapan pasal terhadap 21 tersangka pembakaran dan pengerusakan Double O yakni  pasal 187, pasal 338, pasal 55, pasal 170, bahkan ada pasal 340 yang artinya pembunuhan berencana. Namun bagaimana dengan kasus lainnya yakni pembunuhan terhadap Alm. Khani Rumaf yang hanya diterapkan pasal 338 pembunuhan biasa dan pasal 170 tentang pengeroyokan. ”Penerapan pasal 187, 338, 170 hingga pasal pembunuhan berencana itu hak seorang penyidik, tapi di saat yang bersamaan kasus kematian Alm Khani Rumaf yang dilakukan oleh rombongan orang yang videonya sudah tersebar kenapa tidak diterapkan pasal pembunuhan berencana, ada apa,” kata Husni dalam rilisnya, Rabu (16/2).

Berita Terkait

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
54
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
200
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
74

Tak hanya rentetan pasal lengkap, sambung Husni, namun salah satu dari kliennya dikenakan UU Darurat lantaran membawa senjata tajam, itu tidak ia bantah sebab merupakan kewenangan penyidik.  ”Tetapi ada pihak lain yang sudah terbukti dalam video membawa senjata tajam salah satunya parang dan terstruktur dengan sistematis tetapi pasal UU Daruratnya tidak diterapkan, ini yang membuat kami keberatan. Kami berpendirian bahwa perkara ini terjadi maka hukum adalah panglima, namun jika penyidik salah dalam menerapkan pasal maka persoalan baru yang akan muncul, ini yang kami khawatirkan,” terangnya.

Hungga saat ini lanjut Husni, para tersangka masih diperiksa oleh penyidik dan selaku Kuasa Hukum pihaknya terus mendukung. Hanya saja, Husni meminta ketika pemeriksaan kliennya, tim kuasa hukum hendaknya diberi ruang untuk pendampingan.  Husni juga meluruskan bahwa rilis Polda PB tertanggal 1 Februari 2022 telah menangkap 3 DPO yakni WL, HR dan SB, itu keliru. Husni menyatakan pihaknyalah yang dengan sendirinya mengantarkan WL dan HR, sedangkan SB berdasarkan surat panggilan kedua. ”Kami baru sempat menanggapi berbagai pemberitaan karena  menurut kami 18 korban dari kejadian ini adalah kerugian kita semua, sehingga rasa simpati dan kedukaan masih kami jaga sejak awal kejadian sehingga kami memilih untuk tidak muncul di media,” ujarnya.

Namun banyak pemberitaan yang cukup mengganggu konsentrasi sehingga menuntut Kuasa Hukum harus berbicara, dimana dalam proses penanganan para tersangka, ia minta masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Para tersangka ditangkap dan ditahan bukan karena bersalah tetapi untuk kepentingan penegakan proses hukum. ”Sistem hukum kita yang menyatakan salah dan tidaknya adalah pada vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Saya pesankan ke masyarakat, jangan membangun narasi tanpa fakta dan menjurus pada kelompok tertentu. Ini kasus besar yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Raja Ampat di-Praperadilan-kan

Next Post

Waspadalah!!!, Omicron Sudah Masuk Sorong

Related Posts

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
54
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
200
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
74
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
142
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
34
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
84
Next Post
Terus Naik, Covid Capai 385 Kasus Aktif Baru

Waspadalah!!!, Omicron Sudah Masuk Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

20 Oktober 2026
iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

20 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!