MANOWKARI – Polres Manokwari kini telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan makar yang mana pada Minggu (27/11) telah mengamankan 15 orang yang melakukan aksi pengibaran bendera BK di Terminal Pasar Wosi.
Kapolres Manokwari, Akbp Parasian H Gultom mengatakan setelah melakukan pemeriksaan insentif, telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial AM, YK dan AB. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda yakni AM berperan sebagai aktor utama dan penghubung dengan Presiden NRWPNG, kemudian YK sebagai koordinator aksi dan AB sebagai penghubung dengan masyarakat.
“Penetapan tersebut sudah sesuai dengan unsur makar dan terbukti bersalah sehingga terjerat dengan undang-undang KUH Pidana nomor 106 tentang makar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/11) sore.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang mengikuti aksi tersebut tidak hanya dari Manokwari saja melainkan dari beberapa daerah yakni Kaimana, Fakfak dan Maybrat.
“12 orang lainnya sudah dikembalikan dan statusnya sebagai saksi,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan NRWPNG tidak ada hubungannya dengan serangkaian peringatan 1 Desember mendatang. Hal tersebut murni memperingati HUT NRWPNG.
“Sebelum melakukan aksi tersebut, mereka melaksanakan ibadah terlebih dahulu kemudian berkumpul di terminal Pasar Wosi,” ungkap Gultom.
“Ini juga tidak ada hubungannya dengan kedatangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” sambung Kapolres. (bw)












