MANOKWARI – Kapolres Manokwari, Akbp Parasian H Gultom mengatakan 33 dari 46 orang yang telah diamankan Polres Manokwari terkait dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Waserawi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Gultom menyebutkan timnya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 46 orang tersebut selama tiga hari. Melalui hasil gelar perkara, akhirnya ditetapkan 33 orang tersangka dan 13 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Ke 33 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang menjadi operator, penjaga kas atau penyaringan emas, pendulang, ketua grup. Pasal yang disangkakan kepada 33 orang tersebut yakni pasal 158 uu nomor 3 tahun 2020 tentang minerba,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/11).
Ia menyebutkan ke 33 orang tersebut tidak dalam satu kelompok yang sama melainkan dari berbagai pemilik modal yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.
“Hampir keseluruhan pekerja tambang emas ilegal tersebut berasal dari luar Manokwari yang mana didatangkan langsung oleh para pemilik modal,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari 33 orang penambang emas ilegal tidak ada satupun penambang emas tradisional. Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap 13 orang saksi lainnya dan hari ini (Senin) rencananya akan dipulangkan.
“Ke 13 orang tersebut diantaranya tukang masak, ojek, tukang las, mekanik dan penjual makanan. Pada saat dilakukan pengamanan, kita tidak mengetahui statusnya sebagai apa,” ungkapnya.
Kapolres Manokwari menuturkan barang bukti yang diamankan berbagai macam diantaranya exavator, beberapa uni alcon, dompeng, karpet, alat dulang, BBM, selang dan genset.
“Pada saat melakukan pengamanan tidak ada barang bukti emas,” tuturnya.
Menurutnya, pengembangan kasus penambangan emas ilegal berbagai macam, mulai dari pengejaran pemilik modal, pengungkapan penampungan emas ilegal.
“Barang bukti, sebagaian masih berada di lokasi tambang dan sebagaian sudah kita amankan di Polres Manokwari,” ucapnya.
Ditanya mengenai apakah masih ada yang melakukan aktivitas di penambangan emas ilegal, Kapolres Manokwari masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait aktivitas tersebut. Ia mengakui ketika melakukan penangkapan di lokasi penambangan emas ilegal, sebagaian besar para penambang sudah melarikan diri masuk dalam hutan dan telah dilakukan pencarian selama empat hari. (bw)












