
SORONG– Kepolisian Daerah Papua Barat Daya kini resmi membuka layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dengan adanya SPKT ini, masyarakat di wilayah Papua Barat Daya kini dapat langsung melapor atau mengadukan permasalahan hukum ke Mapolda setempat di Jl. D.I. Panjaitan, Tampat Garam, Klawasi, Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, S.I.K., ketika ditemui d SPKT, Kamis (4/7).
“Kami dari Polda Papua Barat Daya menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini SPKT sudah resmi beroperasi. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengadu atau membuat laporan polisi kini bisa langsung dilayani di Polda,”ujar Kombes Junov.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa masyarakat yang berada jauh dari lokasi Polda tetap dapat mengakses layanan kepolisian di tingkat Polres maupun Polsek terdekat.
“Kalau lokasi tempat tinggal masyarakat jauh dari Mapolda, silakan datang ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek. Mereka tetap akan dilayani,” tambahnya.
Kombes Junov juga memberikan perhatian khusus terkait kepuasan masyarakat terhadap penanganan kasus di tingkat bawah. Menurutnya, jika ada laporan yang sudah masuk ke Polsek atau Polres namun masyarakat merasa penanganannya kurang optimal, laporan tersebut bisa dialihkan ke Polda untuk ditangani lebih lanjut.
“Jika masyarakat merasa kurang puas dengan penanganan kasus di Polsek atau Polres, maka bisa menyampaikan ke Polda. Kami akan melakukan supervisi atau asistensi. Apabila permasalahan tidak bisa ditangani di sana, maka akan kami tarik ke Polda,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penarikan kasus akan disesuaikan dengan tingkatan atau level kasus agar sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Terkait dengan kesiapan personel, Kombes Junov menyebutkan bahwa saat ini SPKT Polda Papua Barat Daya diperkuat oleh 19 personel yang bertugas secara bergantian untuk melayani masyarakat selama 24 jam.
Dengan hadirnya SPKT ini, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum semakin mudah dan cepat, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(zia)














