MANOKWARI – Tersangka dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) YAY yang merupakan salah satu oknum anggota DPR Papua Barat, Rabu (11/1) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan telah dilakukan proses penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
“Iya benar, Polda menyerahkan berkas perkara tahap II,” ujarnya.
Ia menuturkan akan melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen usai penyerahan berkas perkara tahap II dan kewenangan Jaksa penuntut umum yang berhak memutuskan apakah akan dilakukan penahanan.
“Penahanan kita kembalikan lagi ke Jaksa penuntut umum (JPU). Namun penahanan lebih memudahkan pemeriksaan,” tuturnya singkat.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK RI YAY telah merugikan negara sebesar Rp 4.343.107.000. Tim Tipikor Polda Papua Barat mendapati belanja dan kegiatan fiktif dalam dokumen pertanggung jawaban.
Akibat perbuatannya, YAY terjerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda sebesar minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (bw)
















