SORONG – Protes lantaran persidangan keenam klinenya dipindahkan tanpa pemberitahuan. Tim Kuasa Hukum enam terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan di Posramil, Kisor Kabupaten Maybrat, LBH Kaki Abu menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong dengan menggunakan baju Toga pengacara, Senin (3/1).
Pantauan Radar Sorong, dengan menggunakan 1 mobil pick up, tim pengacara 6 terdakwa bersama sejumlah massa berdiri didepan Kantor Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong melakukan orasi sejak pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Kuasa hukum terdakwa Kisor, Leonardo Ijie,SH menjelaskan dari aksi ini pihaknya menuntut ada proses pengadilan yang terbuka tanpa menyembunyikan apapun. Menurutnya, proses pemindahan 6 orang tersangka yang diduga melakukan penyerangan terhadap Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat pada 29 Desember 2021 katanya berdasarkan surat permohonan yang dilakukan oleh pihak Polres Sorong Selatan. ”Dan, alasan pemindahan itu adalah faktor keamanan. Dan, katanya surat yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung hingga saat ini belum ada jawaban. Yang menjadi pertanyaan kami jika memang belum ada jawaban mengapa tahanan sudah dipindahkan,”ujarnya.
Sehingga, sambung Leo, dengan terpaksa ia menyurati MK dengan catatan bahwa Kuasa Hukum terdakwa berasal dari lembaga bantuan hukum yang melayani orang tidak mampu. Sehingga, ia pun melampirkan surat keterangan tidak mampu milik klinenya. Dan, tambah Leo pemindahan sidang ini adalah bentuk ketakutan. ”Dalam surat itu, kami mohonkan untuk Mahkamah Agung agar tidak memindahkan sidang ini berdasarkan lokus delik tempat kejadian perkara. Kami menganggap pemindahan ini akan menjadi suatu kebiasaan yang sudah terjadi pada beberapa tahanan Papua lainnya,” tegasnya.
Ia merasa hal tersebut merupakan sistem peradilan yang telah melecehkan asas peradilan yang berbiaya iringan murah dan sederhana. Oleh sebab itu, tambah Leo jika sidang tetap dilaksanakan di Makassar, Tim Kuasa Hukum berniat melakukan aksi penggalangan dana terbuka untuk membiayai perjalanan tim Kuasa Hukum ke Makassar. ”Kami tahu bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, tetapi mereka punya hak menentukan siapa penasehat hukumnya dan keluarga terdakwa secara resmi telah menunjuk kami dengan surat permohonan pendampingan hukum yang ditulis tangan. Sehingga kami tidak mungkin meminta profit karena itu di larang UU,” ungkapnya.
Nando Ginuni,SH menambahkan, bukti ketakutan dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong adalah karena saksi yang sama dari terdakwa anak LK akan dipakai juga keterangannya untuk 6 orang terdakwa yang sudah dikirim ke Polda Sulsel. ”Kami di sini ada aturan UU, sesuai tidak pemindahan mereka, kalau sesuai silahkan. Apa yang harus ditakuti. Jadi, berikan bukti yang pasti karena kedua institusi ini sama dengan kami yakni penegak hukum sehingga jangan injak-injak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sorong, Eko Nuryanto,SH mengatakan pemindahan terdakwa mengacu kepada adanya surat dari Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan pemindahan di mana surat tersebut keluar pada pertengahan bulan Desember 2021 yang isinya menyatakan bahwa proses pemindahan persidangan terhadap para tersangka perkara tindak pidana pembunuhan di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat dipindahkan dari pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.
”Alasannya, karena masalah keamanan baik untuk terdakwa, penuntut umum maupun majelis hakim. Dan, prosesnya sama saja dengan di Pengadilan Negeri Sorong. Pengacaranya bisa mendampingi sebelum proses persidangan mulai,” kata Kasi Pidum Kejari Sorong.
Untuk proses persidangannya, dalam waktu dekat ini Kejaksaan akan melakukan pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Makassar. Kasi Pidum membantah adanya terdakwa anak diantara 6 terdakwa. Menurut Eko, berdasarkan keterangan yang dimiliki, tidak ada anak. ”Dan tidak ada pemindahan karena keterangan saksi itu, kami tetap mengacu pada pelaksanaan pemindahan ini berdasarkan fakta MK. Pada prinsipnya tidak ada yang kami tutupi dan terkait dengan pemberitahuan tembusan sesuai KUHP tentunya terkait penahanan baru kami sampaikan, kalau terkait pemindahan terdakwa ini tidak ada kewajiban kami untuk menyampaikan,” tandasnya. (juh)