• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

PH Terdakwa Kisor Demo Depan PN Sorong

by admin
4 Januari 2022
in Berita Utama
0
PH Terdakwa Kisor Demo Depan PN Sorong

Juhra/Radar Sorong Kuasa Hukum 6 terdakwa kasus Kisor lakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Protes lantaran persidangan keenam klinenya dipindahkan tanpa pemberitahuan. Tim Kuasa Hukum enam terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan di Posramil, Kisor Kabupaten Maybrat, LBH Kaki Abu menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong dengan menggunakan baju Toga pengacara, Senin (3/1).

Pantauan Radar Sorong, dengan menggunakan 1 mobil pick up, tim pengacara 6 terdakwa bersama sejumlah massa berdiri  didepan Kantor Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong melakukan orasi sejak pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.

Berita Terkait

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
49
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
439
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
186

Kuasa hukum terdakwa Kisor, Leonardo Ijie,SH menjelaskan dari aksi ini pihaknya menuntut ada proses pengadilan yang terbuka tanpa menyembunyikan apapun. Menurutnya, proses pemindahan 6 orang tersangka yang diduga melakukan penyerangan terhadap Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat  pada 29 Desember 2021 katanya berdasarkan surat permohonan yang dilakukan oleh pihak Polres Sorong Selatan. ”Dan, alasan pemindahan itu adalah faktor keamanan. Dan, katanya surat yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung hingga saat ini belum ada jawaban. Yang menjadi pertanyaan kami jika memang belum ada jawaban mengapa tahanan sudah dipindahkan,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga, sambung Leo, dengan terpaksa ia menyurati MK dengan catatan bahwa Kuasa Hukum terdakwa berasal dari lembaga bantuan hukum yang melayani orang tidak mampu. Sehingga, ia pun melampirkan surat keterangan tidak mampu milik klinenya. Dan, tambah Leo pemindahan sidang ini adalah bentuk ketakutan. ”Dalam surat itu, kami mohonkan untuk Mahkamah Agung agar tidak memindahkan sidang ini berdasarkan lokus delik tempat kejadian perkara. Kami menganggap pemindahan ini akan menjadi suatu kebiasaan yang sudah terjadi pada beberapa tahanan Papua lainnya,” tegasnya.

Ia merasa hal tersebut merupakan sistem peradilan yang telah melecehkan asas peradilan yang berbiaya iringan murah dan sederhana. Oleh sebab itu, tambah Leo jika sidang tetap dilaksanakan di Makassar, Tim Kuasa Hukum berniat melakukan aksi penggalangan dana terbuka untuk membiayai perjalanan tim Kuasa Hukum ke Makassar. ”Kami tahu bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, tetapi mereka punya hak menentukan siapa penasehat hukumnya dan keluarga terdakwa secara resmi telah menunjuk kami dengan surat permohonan pendampingan hukum yang ditulis tangan. Sehingga kami tidak mungkin meminta profit karena itu di larang UU,” ungkapnya.

Nando Ginuni,SH menambahkan, bukti ketakutan dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong adalah karena  saksi yang sama dari terdakwa anak LK akan dipakai juga keterangannya untuk 6 orang terdakwa yang sudah dikirim ke Polda Sulsel. ”Kami di sini ada aturan UU, sesuai tidak pemindahan mereka, kalau sesuai silahkan. Apa yang harus ditakuti. Jadi, berikan bukti yang pasti karena kedua institusi ini sama dengan kami yakni penegak hukum sehingga jangan injak-injak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sorong, Eko Nuryanto,SH mengatakan pemindahan terdakwa mengacu kepada adanya surat dari Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan pemindahan di mana surat tersebut keluar pada pertengahan bulan Desember 2021 yang isinya menyatakan bahwa proses pemindahan persidangan terhadap para tersangka perkara tindak pidana pembunuhan di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat dipindahkan dari pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.

”Alasannya, karena masalah keamanan baik untuk terdakwa,  penuntut umum maupun majelis hakim. Dan, prosesnya sama saja dengan di Pengadilan Negeri Sorong. Pengacaranya bisa mendampingi sebelum proses persidangan mulai,” kata Kasi Pidum Kejari Sorong.

Untuk proses persidangannya, dalam waktu dekat ini Kejaksaan akan melakukan pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Makassar. Kasi Pidum membantah adanya terdakwa anak diantara 6 terdakwa. Menurut Eko, berdasarkan keterangan yang dimiliki, tidak ada anak. ”Dan tidak ada pemindahan karena keterangan saksi itu, kami tetap mengacu pada pelaksanaan pemindahan ini berdasarkan fakta MK. Pada prinsipnya tidak ada yang kami tutupi dan terkait dengan pemberitahuan tembusan sesuai KUHP tentunya terkait penahanan baru kami sampaikan, kalau terkait pemindahan terdakwa ini tidak ada kewajiban kami untuk menyampaikan,” tandasnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Besar IW Datangi Mapolres

Next Post

Elpiji 12 Kg Tembus Rp 350.000

Related Posts

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier
Berita Utama

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
49
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan
Berita Utama

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
439
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi
Berita Utama

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
186
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi
Berita Utama

Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

7 Juli 2025
175
Bupati Raja Ampat jadi Ketua DPD Nasdem Raja Ampat
Berita Utama

Bupati Raja Ampat jadi Ketua DPD Nasdem Raja Ampat

7 Juli 2025
72
Waketum DPP Nasdem Buka Rakerwil II, Saan Mustopa : Dapil PB dan PBD Dapil Sulit dan Keras
Berita Utama

Waketum DPP Nasdem Buka Rakerwil II, Saan Mustopa : Dapil PB dan PBD Dapil Sulit dan Keras

5 Juli 2025
105
Next Post
Elpiji 12 Kg Tembus Rp 350.000

Elpiji 12 Kg Tembus Rp 350.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina

14 Juli 2025
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!