SORONG – PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Memorandum Of Understanding (MoU) terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penandatanganan MoU yang berlangsung secara daring dan luring di Vega Hotel, Selasa lalu (28/9) dilakukan oleh Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Papua Malaku Yoyok Wahyu Maniadi dan Asisten I Setda Papua Barat Roberth Rumbekwan.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Papua Malaku Yoyok Wahyu Maniadi, mengatakan penandatanganan MoU itu merupakan optimalisasi pendapatan daerah khususnya di sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor.
Sebelum melakukan penandatanganan MoU, Pertamina Niaga dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan rapat konsolidasi. “Apa yang kita sepakati pada hari ini lewat rapat konsolidasi merupakan komitmen Pertamina untuk menjaga realibitas data, transparansi. Dan bagaimana Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” katanya, Rabu (29/9).
Area Manager Communcation Relations & CSR PT Pertamina Regional Papua Maluku, Edi Mangun, mengatakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini diinisiasi oleh KPK dalam rangka meningkatkan pemasukan terhadap terhadap kas daerah.
“Ini bukan kali pertama karena sebelumnya, sudah setiap tahun itu Pertamina telah menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi pajak yang didistribusikan dipasarkan di setiap provinsi itu pajaknya kami setor ke pemerintah daerah” katanya.
Lanjut dikatakan, penandatanganan MOU ini mempertegas dan memperjelas, apa yang menjadi kewajiban dari Pertamina Patra Niaga kepada pemerintah daerah. Berapapun pajak yang akan disetor PT Pertamina Patra Niaga, karena telah menjadi kewajiban kami sehingga seBtiap bulan kami menyetor pajak PBBKB semua jenis BBM kepada pemerintah daerah.
“Untuk masa pandem i ini memang terjadi penurunan karena besar atau kecilnya pajak yang harus dibayar tergantung besar kecilnya transaksi dari BBM dari konsumen. Jadi pajaknya disetor langsung ke kas daerah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, selama tahun 2021, nilai PBBKB yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat yakni pada bulan Januari sebesar Rp 10.084.399, Februari Rp 8.904.811, Maret Rp 11.512.406, April Rp 10.184.688, Mei Rp 11.588.557, Juni Rp 10.814.547, Juli Rp 10.745.275 dengan total Rp 73.834.685.
Adapun harga BBM untuk wilayah Provinsi Papua Barat, Premium Rp 6.450, Solar Rp 5.150, Pertalite Rp 7.850, Pertamax Rp 9.200, Dexlite Rp 9.700 dan Pertamina Dex Rp 11.350.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya optimalisasi Pajak Asli Daerah (PAD) Papua Barat melalui Rekonsiliasi data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).
“Pajak BBKB ini nilainya cukup signifikan dan sangat diandalkan. Alangkah baiknya jika pajak ini dapat dioptimalkan salah satunya melalui sinergi dengan Pertamina. KPK sangat mengapresiasi dan mendukung kolaborasi ini,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilaya V KPK Budi Waluya.
Sebagai gambaran, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) di Papua Barat di tahun 2021 masih di angka 24,75 persen. Sedangkan untuk area Optimalisasi PAD-nya di 21,60 persen. “Jadi, masih banyak area yang dapat kita tingkatkan untuk mengoptimalkan pajak daerah ini,” terang Budi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat Charles HP Hutauruk melakukan penandatanganan MoU dan PKS, telah diawali dengan proses rekonsiliasi data penjualan dan penggunaan BBM pada hari yang sama diikuti oleh empat provinsi yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara sebagaimana direkomendasikan oleh KPK sebelumnya.
Charles juga melaporkan sampai dengan Juli 2021 penerimaan PBBKB Provinsi Papua Barat tahun 2021 sebanyak Rp 73,8 Miliar atau rata-rata Rp 10,5 miliar per bulan.
Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Yoyok Wahyu Maniadi hadir menyampaikan bahwa dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, data penerimaan, pemungutan, penyetoran dan potensi penggunaan BBKB di Provinsi Papua Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh oleh daerah.
Mewakili Gubernur Papua Barat, Asisten I Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Roberth RH Rumbekwan menyampaikan pentingnya rekonsiliasi dan sinkronisasi data sebagai salah satu upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah..
KPK berharap MoU ini dapat diimplementasikan sebaik-baiknya. KPK akan selalu memonitor dan mendampingi pelaksanaan MoU dan PKS ini sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak baik untuk Pertamina dan juga Provinsi Papua Barat.(zia/lm)