
SORONG– Dalam rangka memperkuat perencanaan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan menggelar sosialisasi dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), Progam Kampung Iklim dan pendekatan pengelolaan kawasan terintegrasi Integrated Area Development atau (IAD), yang dilaksanakan, Kamis – Jumat, 8 – 9 Mei 2025 di Hotel Vega Sorong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu, mengatakan bahwa Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyusun arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah serta memperkuat pemahaman dan pelaksanaan Program Kampung Iklim dan IAD di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
“Sosialisasi dokumen RPPLH disampaikan kepada daerah bawahan di Provinsi Papua Barat Daya, dalam dokumen ini mencakup tiga aspek penting yaitu potensi, upaya, dan masalah lingkungan,” katanya.
Menurutnya, Dokumen RPPLH dirancang sebagai pedoman tertulis yang berlaku hingga 30 tahun ke depan, mencakup pemetaan potensi sumber daya alam, identifikasi masalah lingkungan, serta strategi dan upaya perlindungan. Selain RPPLH, dokumen lain seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Julian mengatakan pentingnya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya memiliki dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai prasyarat dalam pengajuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami berharap kepada kepala daerah untuk segera menyusun dokumen KLHS sebelum Juni. Tanpa KLHS, usulan pembangunan dari kabupaten/kota akan dikembalikan,”tegasnya.
Sementara itu, Manager Project Sorong Selatan Konservasi Indonesia, Muhammad Varih Sovy mengatakan bahwa ada kolaborasi terkait perencanaan pengelolaan wilayah terutama dari sisi perencanaan dan kebijakan.
“Ini karena prosesnya perlu sosialisasi. Sehingga kita libatkan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat yang memang belum menyiapkan atau belum siap sampai ke tahap final. Karena dokumen RPPLH penting untuk persyaratan RPJMD, RTRW dan ternyata di tingkat kota/kabupaten masih secara secara advertise itu masih kurang.Jadi diperlukan ada lagi tahap selanjutnya,” katanya.
Dikatakan bahwa Dari provinsi pada inline dengan RPPLH kabupaten/kota yang menjadi konsen. Karena kota dan kabupaten belum siap untuk dokumen-dokumen tersebut.
“Kalau proses dokumen ini disusun berdasarkan berapa luas pengelolaan, berapa konteks pengelolaannya itu sampai ke mana. Yang jelas sumber daya alam di pengelolaan ruang, pengelolaan perencanaan waktu dan juga sumber daya manusia yang ada di dalamnya termasuk isu utama adat,” katanya.
“Kebetulan kita di Sorong Selatan isunya ada hutan dan adat. Tentunya itu ada beberapa spesificase terkait konsesi, investasi, perencanaan ekonomi,” katanya.
Lanjutnya, untuk menyeimbangkan antara manusia dan alam itu bagaimana, titik tengahnya di mana, RPPLH itu menjembatani untuk perencanaan tersebut dan pengawasan tentunya.
“Harapannya kita bisa memperkuat pembangunan keberlanjutan, bisa menyeimbangi kepentingan investasi dan lingkungan, tata kelola, ruangnya dan pemanfaatannya. Karena RPPLH nanti mengatur RTRW, dan RPJMD,” pungkasnya.(zia)















