SORONG-Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Ijie mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang terpantau melalui LPSE di masing-masing kabupaten/kota tidak serius dalam melaksanakan amanat undang-undang otonomi khusus.
“Khususnya keberpihakan atau afirmasi kepada orang asli Papua terkait pengadaan barang dan jasa secara terbuka,” katanya, di salah satu Cafe di Kota Sorong, Sabtu (28/10).
Dikatakan bahwa Percepatan pembangunan di tanah Papua, telah diatur dan diamanatkan pasal 12 yang mewajibkan Pokja maupun kepada Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan (PPTK) dan juga kepada KPA di seluruh tanah Papua, harus wajib melaksanakan yang namanya pelelangan terbatas khusus untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Artinya begini pekerjaan-pekerjaan yang nilainya di bawah Rp5 miliar atau pekerjaan-pekerjaan yang tidak membutuhkan konstruksi teknologi canggih, wajib harus dimenangkan oleh pelaku usaha orang asli Papua,” tegas Yanto Ijie didampingi Sekertaris Fopera PBD Orthisan Kambu.
Lanjutnya, Teknisnya adalah dalam penayangan setiap pekerja-pekerja yang nilainya di bawah Rp5 miliar wajib dicantumkan pelelangan terbatas khusus orang asli Papua.
“Karena ini adalah perintah dari Perpres dan perintah dari otsus,” katanya.
Menurutnya, Hari ini berbicara tentang percepatan pembangunan di Papua. Artinya bahwa bukan hanya saja masyarakat menikmati pembangunan infrastruktur saja, tetapi masyarakat asli Papua ini juga harus terlibat sebagai pelaku ekonomi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami melihat Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi ini lebih cenderung bicara soal dana Otsus, meminta untuk otsus ini harus berpihak kepada orang Papua. Tapi dalam implementasi ini kan tidak ada, nol,” ketusnya.
“Artinya orang Papua ini menjadi objek pembangunan atas nama-atas nama orang Papua tetapi implementasi orang Papua tidak terlibat,” katanya
Menurutnya, Sesungguhnya orang Papua ini menjadi subjek utama dalam pembangunan di Provinsi Papua, baik mereka menikmati fasilitas infrastruktur yang dibangun.
“Tetapi juga mereka menjadi pelaku usaha, pemain utama dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Yanto mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ada penetapan pemenang lelang, misalnya ada salah satu pekerjaan SPAM Air Bersih yang ada di Kabupaten Tambrauw.
“Itu pemenang pertama dengan nilai harga terendah pertama adalah pengusaha di luar Papua. Sedangkan pemenang kedua dengan nilai terendah kedua dengan seluruh dokumennya lengkap itu perusahaannya ada di Papua Barat Daya, kenapa orang ini tidak dimenangkan,” ujarnya.
Lanjutnya, kalau pelaku usaha di luar Papua adalah NKRI, kita juga di Papua juga NKRI. Jadi mereka di sana Indonesia, kita juga di sini Indonesia.
“Maka harus memberikan pemberdayaan kepada orang-orang asli Papua, bahkan juga warga Nusantara yang ada di Provinsi Papua Barat Daya. Ini untuk pelaku usaha lokal terutama orang asli Papua mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proses pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Yanto menjelaskan hari ini pemerintah secara nasional sedang diperhadapkan dengan persoalan inflasi. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan usaha-usaha pembangunan harus melibatkan pelaku usaha lokal.
“Inflasi ini terjadi karena kenaikan harga barang dan daya beli masyarakat rendah. Daya beli rendah karena perputaran uang yang tidak begitu merata. Dengan kondisi begini kenapa lagi harus dimenangkan pelaku usaha dari luar Papua,” jelasnya.
“Kalau memang pelaku usaha lokal telah memenuhi syarat kenapa tidak dipilih. Kenapa harus pelaku usaha dari luar Papua, apakah ini ada titipan,” sambungnya.
Yanto menambahkan bahwa semua pihak harus konsisten untuk membangun Papua, begitu juga kepada para birokrasi dan yang terlibat dalam proses-proses ini juga harus serius.
“Kami Fopera akan mendatangi untuk menanyakan kepada Pokja dalam hal melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, yang diatur dalam Perpres khusus untuk percepatan pembangunan di tanah Papua,” pungkasnya.(zia)















