MANOKWARI – Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan restrukturisasi kelembagaan atau perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) bukan hal yang tabu, malapetaka dan bencana tetapi demi rakyat. Untuk itu, restrukturisasi kelembagaan harus dilakukan.
“Restrukturisasi memang hal yang dibutuhkan bukan diada-adakan. Kita harus menjawab fakta bahwa Papua Barat telah ada pemekaran,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Rencana perampingan OPD di Pemerintah Papua Barat mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Dance Sangkek menjelaskan adanya perampingan OPD karena melihat keuangan daerah, jumlah penduduk serta cakupan wilayah kabupaten.
“Adanya perampingan OPD mendapat respon kontra porduktif dari banyak kalangan terhadap semangat atau gagasan atas langkah-langkah yang telah di ambil pemerintah Papua Barat,” kata Dance Sangkek.
Ia menyebutkan APBD Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp3,4 triliun untuk 47 OPD. Alokasi anggaran untuk kebutuhan dasar 47 OPD mendekati Rp1 triliun.
“Dengan uang sisa tersebut apa yang bisa pemerintah Papua Barat lakukan untuk masyarakat, makanya ada perampingan OPD,” sebutnya.
Ia menuturkan, pemerintah Papua Barat hadir untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan dasar, pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat.
“Meski keuangan kita sedikit, kita harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, setelah adanya pemekaran Papua Barat Daya, Papua Barat membawahi 7 kabupaten dengan jumlah penduduk sekitar lebih dari 400 ribu jiwa. Dengan demikian, beban layanan untuk kosentrasi kelembagaan pasti berkurang.
“Dengan 7 kabupaten dan jumlah penduduk yang berkurang, sudah tidak selaras lagi memakai 47 OPD,” pungkasnya. (bw)