• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 24 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Peracik Robinson Oplosan, Terancam 2 Tahun Penjara, denda Rp 4 Miliar

by admin
11 November 2022
in Berita Utama
0
Peracik Robinson Oplosan, Terancam 2 Tahun Penjara, denda Rp 4 Miliar

Dua tersangka pembuat miras oplosan dibawa ke Lapas Sorong.(Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG-Dua tersangka pembuat Minuman Keras (Miras) oplosan berlebel Robinson, BM (48) dan NR (51) terancam 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 4 Milliar.

 Sebelumnya, kedua tersangka,  pria paruh baya itu bersama barang bukti miras hasil oplosannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, paska berkas

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
38
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888

Perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik.     Kini kedua tersangka dititipkan ke Lapas Sorong.

ADVERTISEMENT

 Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, SH.,MH mengakuu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara UU Pangan beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat. Kedua tersangka tersebut berinisial BM dan NR.

“Selain tersangka, kami juga menerima pelimpahan barang bukti berupa 25 dan 36 karton miras jenis Robinson yang di oplos, 14 jerigen ukuran 20 liter berisikan miras oplosan dan 2 jeriken ukuran 5 liter miras oplosan serta alat peracik miras oplosan,”jelas Kasi Pidum Eko Nuryanto, Jumat (11/11).

 Eko menambahkan, akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.

 “Kedua tersangka sudah kami antarkan ke Lapas Sorong untuk dititipkan sambil menunggu sidangnya,”ujarnya.

 Menanyakan lokasi pabrik, Eko mengungkapkan karena lokusnya di wilayah Sorong maka kemungkinan pabriknya juga berada di wilayah Sorong. Swmentara itu, keduanya dikenakan UU Pangan sebab minuman oplosan  yang diproduksi atau membuat tanpa standar dari penjabat berwenang.(juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Kaimana Resmikan Asrama St. Isodorus Pulau Adi

Next Post

Ngeri!, 4 Orang Sekeluarga Ditemukan Tinggal Tulang dan Kulit

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
38
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
597
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Ngeri!, 4 Orang Sekeluarga Ditemukan Tinggal Tulang dan Kulit

Ngeri!, 4 Orang Sekeluarga Ditemukan Tinggal Tulang dan Kulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!