WAISAI – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memeriksa enam orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan perluasan pembangunan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan berlangsung di gedung Inspektorat Kabupaten Raja Ampat yang berlokasi di kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, Waisai Kota, Selasa (01/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, SH,.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad, SH kepada Radar Sorong mengatakan, pihaknya menggunakan gedung Inpektorat Raja Ampat, karena sebagian saksi kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Sorong. Atas dasar itulah, pihaknya meminjam salah satu tempat di gedung Inspektorat Raja Ampat untuk melaksanakan pemeriksaan saksi.

“Hari ini, dua orang saksi datang memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan, namun kemarinnya pemeriksaan yang sama dilakukan terhadap dua orang saksi lainnya, yang selebihnya nanti akan menyusul,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong Khusnul Fuad disela-sela pemeriksaan saksi di Gedung Inspektorat Raja Ampat, Selasa (01/11) sore.
Ditanyai berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa pihaknya, Fuad menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan termasuk terhadap para terpidana dalam perkara yang sama dan saat ini sudah Inkracht. Pihaknya juga sudah memeriksa panitia induk, dan saat ini kembali memeriksa panitia pengadaannya. “Pemeriksaan di Waisai untuk dua hari ini berjumlah 6 orang saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Termasuk kemarin (Senin,red) telah memeriksa bendahara dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta bendahara BPKAD Raja Ampat. Kemudian di hari ini kembali memeriksa dua orang Panitia Pengadaan,” paparnya.
Fuad menerangkan, berdasarkan jadwal pihaknya diberikan waktu pemeriksaan saksi di Kabupaten Raja Ampat hanya 2 hari. “Tapi ada beberapa saksi lagi yang sebagiannya ada di Raja Ampat, dan sebagiannya diluar, karena dari info terakhir yang didapatkan panitia pengadaan ada yang sudah pindah, dan bukan di Raja Ampat lagi, akan tetapi di kabupaten lain. Nah ini yang masih kita telusuri,” ujarnya.Kasi Pidsus mengatakan, seandainya nanti pemeriksaan saksi ini sudah dirasa cukup, maka pihaknya lanjut melakukan pemeriksaan terhadap para ahli, sekaligus pemeriksaan terhadap tersangka. “Dan tindakan lainnya, seperti yang telah dituangkan dalam SOP itu yang akan dipenuhi. Tapi sementara ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemungkinan nanti ahli, sekaligus mungkin tersangka,” akunya.
Disinggung terkait kehadiran SW dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sehubungan dengan kasus ini, Kasi Pidsus mengaku pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan beberapa waktu lalu. “Dan sejauh ini belum ada konfirmasi, karena kita kemarin itu mengirim surat panggilan melalui ekspedisi resmi Kantor Pos. Dan saat ini kita belum dapat penjelasan dari yang bersangkutan mengenai surat panggilan yang kita sudah layangkan tersebut, namun kita akan coba kirim ulang panggilan kembali. Tapi saat ini kami juga perlu berdiskusi lagi dengan pimpinan mengenai kapan timing (waktu) yang akan kita layangkan untuk panggilan kedua berikutnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Sorong yang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tipikor pembangunan jaringan listrik tegangan rendah menengah tahun 2010 yang bertempat di Inspektorat Raja Ampat berjumlah 3 orang terdiri dari dua orang Jaksa Fungsional, dan Kasi Pidsus Kejari Sorong. Pantauan Radar Sorong, hingga pukul 18.05 WIT, pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejari Sorong masih berlangsung di Gedung Inspektorat Kabupaten Raja Ampat . (hjw)












