SORONG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dua oknum dosen kepada seorang mahasiswa Universitas Victory Sorong pertengahan Juni 2022 lalu, telah dihentikan proses penyelidikannya (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Rektor Universitas Victory Sorong, Dr. Roximelsen Suripatty,SH,MH,M.Kn saat ditemui di ruangannya, mengakui bahwa perkara dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh oknum mahasiswa berinisial AG, diberhentikan penyelidikannya sebab tidak terbukti adanya tindak pidana pelecehan seksual. “Tudingan bahwa telah terjadi pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa yang diduga dilakukan oleh dua oknum dosen Universitas Victory Sorong inisial MH dan LL adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya SP 3 oleh pihak kepolisian Polresta Sorong Kota,” jelas Roxy Suripatty, Selasa (7/3).
Selanjutnya, tambah Rektor, pihaknya di Universitas Victory Sorong telah melayangkan Laporan Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pengacara oknum mahasiswa tersebut. Kini proses hukum sedang berjalan dan penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, yakni dua dosen bersangkutan, Rektor Universitas Victory dan ahli hukum pidana. “Kami laporkan dengan pasal 310 dan 311 maupun UU ITE, sebab diduga mencemarkan di media sosial,” ujarnya.
Menurut Rektor, akibat dari pencemaran nama baik kampus, Universitas Victory mendapat teguran dari lembaga pendidikan dan berkurangnya kepercayaan masyarakat pada Universitas Victory Sorong. “Tapi dua oknum dosen tersebut masih mengajar di Universitas Victory, sedangkan mahasiswa yang membuat kegaduhan tersebut yakni AG dan DW dikeluarkan dari kampus. Kami lagi mengejar kuasa hukum oknum mahasiswa tersebut, dimana secara gamblang di sosial media menuturkan di Universitas Victory terjadi pelecehan seksual,” tegasnya. (juh)














