AIMAS – Setelah melewati proses panjang, rencana pengeboran minyak SLW-A9X di Salawati Tengah akhirnya dapat segera dilakukan dalam waktu dekat. Rencana tersebut sudah mendapatkan izin dari marga pemilik hak ulayat setelah menempuh mediasi yang kesekian kalinya, Senin (8/11).
Diketahui, pada lokasi rencana pengeboran minyak SLW-A9X merupakan lahan sengketa. Dimana ada dua marga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat di sana. Kedua marga tersebut saling klaim atas lahan seluas 2,8 hektar yang seharusnya menjadi wilayah pengeboran.
“Bakal lokasi pengeboran seluas 2,8 hektar itu saat ini diklaim oleh marga Son dan Sarim yang mengaku sebagai pemilik ulayat. Itulah yang membuat rencana pengeboran menjadi molor,” ujar Asisten III Pemerintah Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo.
Oleh karena itu, pemerintah bersama aparat TNI-Polri merupaya mempertemukan kedua marga tersebut untuk melakukan mediasi. Dikatakan Asisten III, sebenarnya pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh kepada pemilik tanah sudah dilakukan. Begitu pun dengan pembayaran uang sekapur sirih (uang adat) kedua marga.
Namun yang menjadi permasalahan adalah kompensasi untuk lahan seluas 2,8 hektar tersebut, misalnya dalam bentuk DBH. Sebelumnya masing-masing masih bersikeras dan saling klaim bahwa itu adalah milik mereka.
“Marga Sarim menempuh jalur hukum, sementara marga Son memilih menempuh jalur adat. Sehingga sulit ketemunya,” sebut Adi.
Hingga saat ini Marga Sarim masih menunggu putusan pengadilan terkait kejelasan pemilik hal ulayat. Sementara marga Son agaknya tengah bersiap mengajukan banding manakala putusan pengadilan memutuskan bahwa pemenangnya adalah Marga Sarim. Kendati demikian, kedua marga tersebut telah memberikan jalan untuk kegiatan ekplorasi di SLW-A9X.
Communication Relation & CID PT Pertamina EP Crpu Regional 4 Zona 14 Papua Firld, Hariyanto mengungkapkan, ada syarat yang diajukan oleh perwakilan Marga Son sebelum akhirnya memberikan izin untuk rencana kegiatan eksplorasi minyak. Marga Son meminta agar diberikan data pembebasan lahan sebelumnya.
Sementara untuk Marga Sarim, sebenarnya sudah memberikan izin kegiatan eksplorasi dapat berlangsung. Sambil menunggu putusan pengadilan terkait siapa yang paling berhak menjadi pemilik ulayat lahan tersebut.
“Untuk Marga Sarim sendiri sebenarnya sudah mempersilahkan aktivitas pengeboran, sambil menunggu hasil keputusan pengadilan. Marga Son mengizinkan aktivitas eksplorasi dengan syarat mereka melihat data pembebasan lahan sebelumnya. Tadi sudah kami tunjukkan kepada Marga Son, sehingga finalnya aktivitas pengeboran sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Hariyanto berharap, setelah mendapatkan izin dari kedua marga tersebut, kegiatan eksplorasi dapat segera berjalan dan segera memberikan hasil. Ia juga berharap agar ke depannya kejadian yang sama tak kembali terulang. Sebab kegiatan eksplorasi tersebut merupakan proyek pemerintah yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. (ayu)