SORONG-15 satwa endemic Papua dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Lindung Km 14, Senin (8/11). 15 satwa tersebut, diantaranya 8 ekor Burung Cenderawasih yakni 5 ekor Cenderawasih kuning, 1 ekor Cenderawasih Mati Kawat dan 2 ekor Cenderawasih Raja. Kemudian, 3 ekor Toowa Cemerlang, 3 ekor Kakatua Raja dan 1 Ekor Kasturi Kepala Hitam.
Lepasliarkan belasan satwa endemik Papua tersebut, merupakan bentuk kerja sama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat dengan PT. Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim.
Plt Kepala BBKSDA Papua Barat Budi Mulyanto menjelaskan sejumlah satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa translokasi dari BKSDA Jawa Timur, dimana 1 pekan lalu, satwa tersebut didatangkan dari Jawa Timur, selanjutnya satwa-satwa tersebut direhabilitasi untuk bisa menyesuikan dengan kondisi alam di TWA Sorong.
“Selain hasil penyerahan dari BKSDA Jawa Timur, ada beberapa juga merupakan hasil penyerahan atau hasil patroli, BKSDA di wilayah Kota Sorong,”jelasnya kepada awak media, kemarin.
Menanyakan tingginya translokasi hewan diakibatkan karena lemahnya pengawasan, Budi membenarkan hal tersebut, sebab BKSDA Papua Barat sendiri, tidak hanya terfokus di wilayah Sorong saja, tetapi seluruh wilayah cakupan Provinsi Papua Barat menjadi areal pengawasan dari BKSDA Papua Barat.
“Karena keterbatasan sumber daya manusia dari BKSDA khususnya pengawasan dan perlindungannya tentu kami sangat berharap adanya kerjasama dengan stakeholder terkait. Kami berharap kita dapat bersama-sama karena tugas konservasi ini bukan cuma tugas dari BPKSDA tapi menjadi, tanggung jawab bersama,”ungkapnya.
Menanyakan apakah pelaku pembawa satwa ke daerah Jawa Timur telah diproses, Budi mengatakan untuk proses hukum pelaku, dilakukan di wilayah kewenangan UPT Jawa Timur, sedangkan BKSDA Papua Barat hanya sebatas bagaimana proses melindungi satwanya atau mengembalikan satwa untuk di bebasliarkan sehingga bisa berkembang di habitat aslinya. (juh)