Samakan Persepsi, DPRD Kota Sorong Gelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan dan Kepsek Se-Kota Sorong

SORONG- Komisi I DPRD Kota Sorong melaksanakan rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah TK, SMP, SMA se-Kota Sorong di Kantor DPR Kota Sorong, Rabu (7/6). Hal tersebut dalam rangka Menyamakan Persepsi Terkait Besaran Pungutan Biaya Masuk Sekolah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Kota Sorong, Elisabeth Nauw, dan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Sorong Syafruddin Sabonnama, Hermin Matandung, Gladys Hiyahubessy dan Cosmas Rony Pande
Diketahui bahwa Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kota Sorong sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Nomor: 400.3.1/1205/DISDIK/2023. Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Sekolah dan Pendidikan Non Formal di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sorong, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pada SK berbunyi Untuk Sekolah Negeri, poin pertama yaitu Mengurangi/menghentikan pungutan SPP/luran Komite.
Poin kedua, Penghentian pengadaan baju seragam sekolah putih merah/ putih biru/ putih abu-abu dan baju TK oleh Satuan Pendidikan, tetapi pengadaannya diusahakan sendiri oleh orang tua (beli sendiri), yang sekaligus juga berdampak pada pengembangan UMKM di Kota Sorong.
Pada SK juga berbunyi, Untuk Sekolah Swasta, yaitu Tidak menaikkan SPP atau biaya keperluan siswa baru, jika memungkinkan dikurangi/diturunkan.
“Kami mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan juga seluruh kepala sekolah itu tujuannya adalah untuk membangun komitmen bahwa apa yang sudah dibuat oleh kepala dinas, DPR Komisi I menyaksikan bahwa pedoman PPDB itu harus dilaksanakan dengan baik,” kata Ketua Komisi I Anggota DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim usai mengikuti rapat.
“Kemudian, PPDB yang kita sepakati memang yang berubah itu hanya poin 1 untuk sekolah negeri di situ bunyinya adalah berusaha mengurangi sumbangan komite. Kalau tertulis iuran, itu kan beda dengan sumbangan,” sambungnya.
Dikatakan lagi bahwa, Yang kedua menghentikan pengadaan baju seragam sekolah putih merah, putih biru dan putih abu-abu kepada TK untuk sekolah negeri.
“Dalam pengertian bahwa orang tua bisa beli di sekolah dan bisa juga di luar sehingga dengan kalimat ini maka akan menghidupkan UMKM di Kota Sorong. Dalam pengertian bahwa ada yang menjual seragam sekolah. Atau mungkin ada pakai kakaknya yang masih layak dipakai. Jadi ada pilihan bagi orang tua,” jelas Taslim.
Yang ketiga, pengadaan buku itu juga sifatnya sukarela. Artinya dia beli buku kalau diperlukan. Jadi bukan kewajiban untuk pengadaan buku itu sehingga itu juga menjadi kesepakatan. Yang keempat, untuk sekolah swasta yaitu tidak menaikkan SPP, atau biaya kenaikan keperluan siswa baru. Jika memungkinkan atau dikurangi atau diturunkan. Oleh dinas memang bersifat himbauan.
“Tidak ada pungutan untuk pendaftaran siswa baru. Kalau nanti ada temuan, ya dokumentasikan akan kita tindaklanjuti dengan memanggil Kepala sekolahnya untuk kita sampaikan ke dinas supaya tidak terjadi lagi pungutan terkait dengan keluhan tersebut,” tegasnya.
Taslim menambahkan bahwa Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kota Sorong akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah untuk membahas apakah nanti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Sorong bisa dihadirkan, termasuk BOSDA Provinsi Papua Barat Daya.”Dulu ada BOSDA untuk guru-guru SMP dan SMA waktu masih Papua Barat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini, S.Sos.MM menjelaskan bahwa dalam rapat membahas kuota penerimaan sekolah negeri dibatasi. Sedangkan sekolah swasta tidak dibatasi.
“Jadi itu jumlah siswa yang boleh diterima, tidak boleh lebih dari kuota yang kami tetapkan,” tegasnya.
Kemudian, kata Yuli bahwa penerimaan siswa sesuai zonasi, dan afirmasi harus mengutamakan orang asli Papua.”Kalau orang tuanya pindah dekat sekolah maka bisa terima siswa tersebut,” katanya.
Dijelaskan bahwa dalam juknis PPDB mengatur uang sumbangan komite, bukan iuran di sekolah negeri itu ditiadakan atau dikurangi.”Kemudian pembelian seragam, boleh beli di sekolah dan boleh juga di luar. Untuk pembelian buku tidak diwajibkan tidak diwajibkan,” tegasnya.
“Misalnya ada sekolah yang melanggar aturan yang telah dibuat itu nanti tolong disampaikan ke Kami nanti kita akan memberikan sanksinya,” sambungnya.
Yuli menambahkan apapun bentuk pembiayaan pada sekolah harus melalui rapat komite, kesepakatan komite sekolah bersama orang tua. “Nah, masalah itu kemungkinan orang tua yang tidak ikut rapat,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Sekolah TK Al Furqon, Wiji Astuti,S.Pd.Gr kepada Radar Sorong mengatakan bahwa Kalau pendaftaran siswa baru sudah sekolah tentukan. Namun, kembali lagi kepada orang tua. Silahkan memilih, karena tidak dipaksakan.
“Misalnya kami berikan formulir bagi orang tua, yang berkenan silahkan. Kita kan tidak memaksakan hal tersebut itu harus sekian. Kami beri kelonggaran bisa dicicil 2 kali bahkan 3 kali. Kami pun memahami, kita tidak pernah memungut kok. Apalagi kalau uang perpisahan itu kita sudah disepakati sebelum kita memungut, itupun kita sudah rapatkan bersama komite mengundang orang tua sehingga menghasilkan kesepakatan bersama,” jelasnya.(zia)















