• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 21 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemda Kaimana Terima Uang Pengganti Kasus Tipikor

by admin
22 September 2021
in Lintas Papua
0
Pemda Kaimana Terima Uang Pengganti Kasus Tipikor

Bupati Kaimana Freddy Thie saat menandangani berita acara penyerahan uang pengganti tipikor dari Kejaksaan Negeri Kaimana ke Pemda Kaimana. (Arfat/ Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAIMANA – Pemerintah daerah Kabupaten Kaimana menerima uang pengganti sebesar Rp. 357. 895. 641, atas perkara tindak pidana korupsi atau tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atas nama PT alias H pada perkara pematangan lahan dan pembangunan talud PLTG Kaimana. Uang pengganti ini diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, untuk selanjutnya dimasukkan ke kas daerah Pemda Kaimana, Senin (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kaimana Willy Ater,SH kepada Sekretaris BPKAD Kaimana Theodorus Kirwa,SE yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo,SH,MH dan Bupati Kaimana Freddy. Dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sorong, Kajari Kaimana mengungkapkan, jika uang pengganti yang disetor ke kas daerah ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Kaimana, tahun anggaran 2017 pada SKPD Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana. Untuk pematangan lahan dan Talud lokasi PLTG (100mx200m)
dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 atas nama terpidana Pieter Thie alias Honce.

Berita Terkait

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
11
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
14
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
74

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22, sehingga terhadap terpidana selain dijatuhi hukuman pidana badan berupa pidana penjara juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.793.851.488,22. Mengingat sebelumnya terpidana sudah melakukan pengembalian ke kas daerah pemerintah kabupaten kaimana sebesar Rp. 1. 435.955.847,22. Oleh karena itu, kepada terpidana Pieter Thie alias Honce dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 357.895.641 yang akan disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu Bupati Kaimana, Freddy Thie, dalam sambutan singkatnya mengatakan, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kaimana, karena bukan hanya soal penanganan perkara namun juga karena telah membantu penyelamatan keuangan daerah, yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah untuk dapat digunakan dalam proses pembangunan di Kaimana kedepan.

“Sudah tentu kerjasama yang sudah terbangun selama ini antara pihak pemerintah daerah dan rekan-rekan Forkopimda, kiranya kita selalu menjaga kebersamaan ini demi kemajuan kabupaten Kaimana yang kita cintai,” jelas Bupati.

Diketahui tiga terdakwa kasus korupsi pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, yakni PT alias H, JM dan CW, telah menjalani hukuman atas vonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 lalu. (fat)

Tags: Dana TipikorKaimanaLintas Ppaua
ADVERTISEMENT
Previous Post

KRI dr Soeharso 990 Layani Pengisian Tabung Oksigen 24 Jam

Next Post

Telkom PB Peduli Korban Banjir dan Longsor di Serui

Related Posts

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
11
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
14
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
74
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
72
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
29
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
11
Next Post
Telkom PB Peduli Korban Banjir dan Longsor di Serui

Telkom PB Peduli Korban Banjir dan Longsor di Serui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

20 Oktober 2026
iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

20 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!