KAIMANA – Pemerintah daerah Kabupaten Kaimana menerima uang pengganti sebesar Rp. 357. 895. 641, atas perkara tindak pidana korupsi atau tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atas nama PT alias H pada perkara pematangan lahan dan pembangunan talud PLTG Kaimana. Uang pengganti ini diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, untuk selanjutnya dimasukkan ke kas daerah Pemda Kaimana, Senin (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kaimana Willy Ater,SH kepada Sekretaris BPKAD Kaimana Theodorus Kirwa,SE yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo,SH,MH dan Bupati Kaimana Freddy. Dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sorong, Kajari Kaimana mengungkapkan, jika uang pengganti yang disetor ke kas daerah ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Kaimana, tahun anggaran 2017 pada SKPD Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana. Untuk pematangan lahan dan Talud lokasi PLTG (100mx200m)
dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 atas nama terpidana Pieter Thie alias Honce.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22, sehingga terhadap terpidana selain dijatuhi hukuman pidana badan berupa pidana penjara juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.793.851.488,22. Mengingat sebelumnya terpidana sudah melakukan pengembalian ke kas daerah pemerintah kabupaten kaimana sebesar Rp. 1. 435.955.847,22. Oleh karena itu, kepada terpidana Pieter Thie alias Honce dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 357.895.641 yang akan disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu Bupati Kaimana, Freddy Thie, dalam sambutan singkatnya mengatakan, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kaimana, karena bukan hanya soal penanganan perkara namun juga karena telah membantu penyelamatan keuangan daerah, yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah untuk dapat digunakan dalam proses pembangunan di Kaimana kedepan.
“Sudah tentu kerjasama yang sudah terbangun selama ini antara pihak pemerintah daerah dan rekan-rekan Forkopimda, kiranya kita selalu menjaga kebersamaan ini demi kemajuan kabupaten Kaimana yang kita cintai,” jelas Bupati.
Diketahui tiga terdakwa kasus korupsi pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, yakni PT alias H, JM dan CW, telah menjalani hukuman atas vonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 lalu. (fat)