• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 31 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemda Kaimana Terima Uang Pengganti Kasus Tipikor

by admin
22 September 2021
in Lintas Papua
0
Pemda Kaimana Terima Uang Pengganti Kasus Tipikor

Bupati Kaimana Freddy Thie saat menandangani berita acara penyerahan uang pengganti tipikor dari Kejaksaan Negeri Kaimana ke Pemda Kaimana. (Arfat/ Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAIMANA – Pemerintah daerah Kabupaten Kaimana menerima uang pengganti sebesar Rp. 357. 895. 641, atas perkara tindak pidana korupsi atau tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atas nama PT alias H pada perkara pematangan lahan dan pembangunan talud PLTG Kaimana. Uang pengganti ini diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, untuk selanjutnya dimasukkan ke kas daerah Pemda Kaimana, Senin (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kaimana Willy Ater,SH kepada Sekretaris BPKAD Kaimana Theodorus Kirwa,SE yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo,SH,MH dan Bupati Kaimana Freddy. Dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sorong, Kajari Kaimana mengungkapkan, jika uang pengganti yang disetor ke kas daerah ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Kaimana, tahun anggaran 2017 pada SKPD Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana. Untuk pematangan lahan dan Talud lokasi PLTG (100mx200m)
dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 atas nama terpidana Pieter Thie alias Honce.

Berita Terkait

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
64
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
56
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
27

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22, sehingga terhadap terpidana selain dijatuhi hukuman pidana badan berupa pidana penjara juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.793.851.488,22. Mengingat sebelumnya terpidana sudah melakukan pengembalian ke kas daerah pemerintah kabupaten kaimana sebesar Rp. 1. 435.955.847,22. Oleh karena itu, kepada terpidana Pieter Thie alias Honce dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 357.895.641 yang akan disetorkan ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Bupati Kaimana, Freddy Thie, dalam sambutan singkatnya mengatakan, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kaimana, karena bukan hanya soal penanganan perkara namun juga karena telah membantu penyelamatan keuangan daerah, yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah untuk dapat digunakan dalam proses pembangunan di Kaimana kedepan.

“Sudah tentu kerjasama yang sudah terbangun selama ini antara pihak pemerintah daerah dan rekan-rekan Forkopimda, kiranya kita selalu menjaga kebersamaan ini demi kemajuan kabupaten Kaimana yang kita cintai,” jelas Bupati.

Diketahui tiga terdakwa kasus korupsi pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, yakni PT alias H, JM dan CW, telah menjalani hukuman atas vonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 lalu. (fat)

Tags: Dana TipikorKaimanaLintas Ppaua
ADVERTISEMENT
Previous Post

KRI dr Soeharso 990 Layani Pengisian Tabung Oksigen 24 Jam

Next Post

Telkom PB Peduli Korban Banjir dan Longsor di Serui

Related Posts

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
64
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
56
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
27
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
7
PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni
Lintas Papua

PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni

17 Juli 2026
19
Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen
Lintas Papua

Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen

28 Juni 2026
17
Next Post
Telkom PB Peduli Korban Banjir dan Longsor di Serui

Telkom PB Peduli Korban Banjir dan Longsor di Serui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KPM Bone Tampilkan Barsanji Versi Bugis

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KPM Bone Tampilkan Barsanji Versi Bugis

30 Agustus 2026
Panglima Koarmada RI Lepas KRI Panah dan KRI Bawal Angkut Bantuan Korban Gempa Bumi NTT

Panglima Koarmada RI Lepas KRI Panah dan KRI Bawal Angkut Bantuan Korban Gempa Bumi NTT

30 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!