KAIMANA – Pekerja penerima upah dan non upah Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana, akan diberi perlindungan oleh Badan Penjamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP- Jamsostek) dari Pemeritah Daerah Kabupaten Kaimana.
Hal ini didukung dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja.
“Hari ini kami jadwal ketemu Pak Bupati untuk menindaklanjuti perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana. Alhamdulillah, respon positif dari pemerintah daerah, terutama dari Pak Bupati,” jelas Sirta Mustakiem, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak, kepada wartawan di Bandara Utarom Kaimana, Rabu (22/9).
Dikatakan, langkah awal sesuai hasil pertemuan pihaknya bersama Bupati Kaimana, Freddy Thie, yakni akan ditindaklanjuti dengan validasi data terlebih dahulu, bersama Dukcapil serta BPS Kaimana dan diutamakan Orang Asli Papua (OAP) di Kaimana.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kita akan tindaklanjuti data terlebih dahulu, terutama untuk Orang Asli Papua yang berada di Kabupaten Kaimana, untuk dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni kecelakaan kerja dan kematian.
Sehingga kita akan berkonsultasi dengan Dukcapil dan BPS Kaimana, terkait data-data OAP,” katanya.
Dia menjelaskan, jika ada dua manfaat yang akan diterima oleh peserta BP Jamsostek yakni manfaat kecelakaan kerja dan resiko kematian. Dia juga menuturkan, santunan yang akan diterima oleh ahli waris dari manfaat kecelakaan kerja sebesar Rp. 42.000.000, dan untuk jaminan kecelakaan kerja tanpa ada batasan biaya, selama korban menjalani perawatan medis.
“Untuk Kaimana sendiri, yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2600 lebih, untuk sektor penerima upah. Sedangkan untuk sektor bukan penerima upah sudah sebanyak 1850 lebih yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.(fat)