• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pelaporan LHKPN Pejabat di PBD Masih Rendah, Kota Sorong Baru 36,41 Persen

by REDAKSI
31 Maret 2026
in Berita Utama
0
Pelaporan LHKPN Pejabat di PBD Masih Rendah, Kota Sorong Baru 36,41 Persen
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sejumlah daerah di Papua Barat Daya masih tergolong rendah. Data menunjukkan beberapa pemerintah daerah belum maksimal memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya, tingkat kepatuhan di Pemerintah Kota Sorong baru mencapai sekitar 36,41 persen, sementara Kabupaten Sorong Selatan berada di angka sekitar 47,24 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Kabupaten Maybrat yang justru mencatat tingkat kepatuhan tinggi, yakni sekitar 98,81 persen.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891

Selain itu, tingkat kepatuhan di lembaga legislatif juga menjadi sorotan. Di beberapa daerah di Papua Barat Daya, kepatuhan pelaporan LHKPN bahkan mendekati 0 persen. Contohnya pada DPRD Kabupaten Maybrat yang dari 18 wajib lapor belum ada yang melaporkan LHKPN, serta DPRD Kabupaten Sorong yang juga tercatat belum ada satu pun anggota yang melapor, padahal pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai bentuk transparansi kepada KPK.

ADVERTISEMENT

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyatakan pemerintah provinsi akan mengambil langkah untuk mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar meningkatkan kepatuhan pelaporan.

“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN. Sebenarnya kalau kepala daerah mau mudah, itu bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat. Jadi pejabat yang akan dilantik harus sudah menyampaikan LHKPN,” kata Gubernur usai melakukan pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, di Kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (31/3).

Gubernur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dan rapat bersama para bupati untuk membahas persoalan tersebut.Ketika ditanya mengenai faktor penyebab rendahnya kepatuhan pelaporan, gubernur menilai hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan kesadaran dan kedisiplinan aparatur.

“Mungkin kembali kepada aparatur sipil yang bersangkutan, bisa jadi faktor karakter atau mental saja,” katanya.

Namun demikian, terkait pemberian sanksi bagi pejabat yang belum melaporkan LHKPN, gubernur menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada kepala daerah masing-masing.

“Kalau di kabupaten/kota itu kewenangan bupati dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di provinsi tidak bisa langsung memberikan sanksi untuk mereka,” jelasnya.

Gubernur pun mengimbau seluruh pejabat daerah agar segera melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

“Sekarang ini eranya sudah terbuka dan transparan. Para pejabat yang dipercayakan oleh bupati dan wali kota harus berkewajiban menyampaikan LHKPN. Sebenarnya tidak berat, lebih baik dilaporkan dari sekarang secara jujur daripada nanti repot ketika sudah menjadi pejabat publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan.

“Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu mungkin kewenangan kementerian atau pihak lain. Yang jelas kalau terlambat tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” katanya.(zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Pemudik di Pertamina Layani Pelanggan Melalui Serambi MyPertamina

Next Post

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Implementasi Program Zero Bottle Plastic

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
600
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Implementasi Program Zero Bottle Plastic

Pertamina Patra Niaga Kilang Kasim Implementasi Program Zero Bottle Plastic

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!