Ibukota PBD Tetap Di Kota Sorong
JAKARTA-Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang juga mantan Wali Kota Sorong periode 2018-2022, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM kepada Radar Sorong, Kamis (17/11) mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat Daya yang telah disahkan merupakan provinsi yang ke-38 di nusantara ini.
“Kita semua bersyukur kepada Tuhan, karena perjuangan panjang selama 20 tahun meski ada suka duka semacam ada ejekan, ada olokan tapi kami tetap jalan sesuai dengan keinginan dan kemauan Tuhan yang Maha Kuasa. Akhirnya jam 11.00 WIB tadi rancangan undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi undang-undang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada Tuhan, Terima kasih juga kepada pemerintah pusat melalui undang-undang otonomi khusus jilid 2. Tuhan memberikan kesempatan kepada tanah Papua untuk melakukan pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat. Karena amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan ucapan Terima kasih kepada masyarakat yang telah terlibat dari proses pengusulan sejak awal, sampai ke pemerintah pusat.
“Terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo, terima kasih kepada bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terima kasih kepada ibu ketua DPRD Puan Maharani dan wakil-wakil yang pegang kekuasaan untuk menetapkan rancangan undang-undang Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Terima kasih atas niat baik,” tegasnya.
“Sidang tidak sampai setengah jam. Semua merasa bersyukur dan bahagia campur aduk. Dajuga merasa legah, sampai tidak nafsu makan karena rasa bahagia tersebut. Tapi bapa juga rasa menyesal karena para pendukung banyak yang tidak bisa berangkat karena tiket pesawat full dari kemarin sampai tadi,” ungkapnya.
Menurut Lambert, Karena di Papua ini tanahnya cukup luas. Di daerah Jawa banyak daerah tingkat l dan daerah istimewa. Sedangkan di Papua hanya 2 Provinsi yaitu Papua dan Papua Barat.
“Sehingga untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sangat sulit, akhirnya sentuhan pembangunan dan kesejahteraan terhadap masyarakat tidak mengena terhadap masyarakat Papua,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, dengan adanya pemekaran provinsi maka ada pembagian wilayah kecil, wilayah besar dengan suatu harapan memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat bisa terurus dengan baik.
“Tidak ada pemikiran lain dan alasan lain. Hanya alasan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai sesuai harapan kita semua. Terima kasih kepada seluruh dukungan atas perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya,” ucapnya.
Lambert yang juga hadir pada Paripurna tersebut masih tidak menyangka, namun percaya atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Antara percaya dan tidak, tapi Tuhan baik karena bisa menghadirkan sesuatu yang baik untuk rakyat, yang ada di Sorong Raya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan Selamat menerima daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya untuk Sorong Raya.
“Semoga selalu Sorong Raya semakin maju dan semakin Jaya, demi rakyat Orang Asli Papua dan masyarakat Nusantara,” kata pria yang murah senyum tersebut.
Lambert juga menambahkan bahwa Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya adalah di Kota Sorong karena sudah ditetapkan sejak bulan Agustus 2022 lalu oleh DPR RI.
“Pemegang kekuasaan untuk menetapkan undang-undang adalah DPR. Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong itu merupakan penetapan dari DPR di bulan Agustus. Kemudian itu usulan para pejuang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sejak awal. Kita menghargai perjuangan para pendahulu yang menentukan Kota Sorong sebagai ibukota Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.(zia)















