Yosep Titirlolobi : Kuasa Hukum Pemkot Tidak Paham Amar Putusan PTUN
SORONG – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Max Mahare,SH menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura pada Rabu (16/11) terhadap Walikota Sorong merupakan putusan terlucu. Max mengatakan, yang menjadi lucu karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan gugatan penggugat (Yakob Kareth) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Lucunya sambung Max, keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tersebut sudah dibatalkan oleh Walikota Sorong. Karena pada tanggal 22 Agustus 2022 Walikota Sorong sudah melantik pejabat yang baru yaitu Amos Kareth untuk menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong menggantikan Yakob Karet. “Dengan dilantiknya pejabat yang baru menduduki jabatan Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong menggantikan Yakob Karet, maka otomatis Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 sudah batal,” jelasnya seraya tertawa.
Lebih lanjut Max Mahare mengatakan, menariknya dan harus diperhatikan dalam putusan PTUN Jayapura yakni tidak membatalkan Keputusan Walikota Sorong tanggal 22 Agustus 2022, terkait dengan mutasi Yakob Kareth dari jabatan Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi ASN biasa, artinya tidak memiliki jabatan. “Jadi ada dua putusan yang masih melekat dan mempunyai nilai kekuatan yang tidak dibatalkan oleh pejabat PTUN maupun Pengadilan pada diri Yacob Kareth. Yaitu, dia menjadi staff atau ASN biasa di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan kedua adalah sanksi disiplin ASN,” ungkapnya.
Sebenarnya PTUN baru saja mengeluarkan putusan terkait Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR, dengan penggugat atas nama Yakob Karet dan tergugat atas nama Wali Kota Sorong. Dalam putusan tersebut juga menyatakan, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong. “Saya mau tegaskan bahwa meskipun PTUN Jayapura mengabulkan gugatan penggugat Yakob Karet untuk seluruhnya, tapi menurut saya dia menang kosong,” tandasnya.
Max mengatakan Yakob Kareth dalam perkara ini dinilai menang kosong lantaran dalam putusan PTUN Jayapura tidak ada perintah untuk mengembalikan atau mengaktifkan kembali jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong kepada Yakob Karet. “Dalam putusan PTUN tidak memerintahkan untuk mengaktifkan kembali Yakob Karet sebagai Sekda Kota Sorong,” ujarnya.
Dalam putusan PTUN membatalkan Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong dan minta Walikota Sorong mencabut putusan tersebut.
Dikatakan Max, yang menjadi pokok perkara dalam perkara ini adalah terkait dengan mutasi Yakob Kareth dari jabatan Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong. Gugatan penggugat, sambung Max, sepanjang tentang objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya. Sebab apabila didalam pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim a quo tetap dipaksakan menyatakan Tergugat dalam mengeluarkan Keputusan objek sengketa adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dan oleh karenanya, Tergugat diperintahkan mencabut objek sengketa a quo, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura a quo tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau putusan non executable. Sehingga putusan tersebut pasti diabaikan karena sejak tanggal 22 Agustus 2022, keputusan objek sengketa a quo sepanjang mutasi jabatan atas nama Yakob Karet telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Tergugat yang bukan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 22 Agustus 2022. “Kami tim kuasa hukum tetap akan melakukan upaya hukum banding. Oleh sebab itu, saya berpesan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Sorong agar bekerja seperti biasanya. Biarkan persoalan putusan ini tim kuasa hukum yang terdiri dari kabag hukum, kasubag hukum dan pengacara yang berpikir langkah hukum apa yang akan dilakukan,” imbuh Max Mahare.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi dalam rilisnya kepada Radat Sorong mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemkot menandakan bahwa Kuasa Hukum Pemkot tidak paham tentang Amar Putusan Tata Usaha Negara, sehingga wajar Eksepsi Tergugat (Pemkot Sorong) tidak diterima untuk seluruhnya. Dijelaskan Yosep, sebagai Kuasa Hukum yang sudah senior di dunia advokat seharusnya memberikan respect terhadap lawannya sesama pengacara, jangan seperti cacing yang kepanasan dan ada langkah hukum yang bisa diambil setelah kekalahan Pemkot di PTUN Jayapura.
Terkait tanggapan Kuasa Hukum Walikota Sorong terhadap kemenangan Yakob Kareth atas gugatan sengketa TUN di Jayapura terkait obyek sengketa Keputusan Walikota tentang Mutasi Jabatan Sekda Kota Sorong yang menyebutkan kemenangan itu hanya “menang kosong”, Yosep menyatakan itu adalah jawaban dari orang yang tidak siap kalah dan takut piring makanya hilang.
Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemkot itu adalah murni hanya pendapat pribadi yang bagi kami tidak memiliki dasar hukum sama sekali karena terlihat jelas Kuasa hukum Pemkot Sorong tidak memahami Amar Putusan Point 4 PTUN Jayapura. Dalam Putusan PTUN Jayapura telah menegaskan bahwa Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Hak Penggugat Dalam Kemapuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya Pada Jabatan Semula Yaitu Sekertaris Daerah Kota Sorong.
Untuk itu secara hukum, amar ini sudah dengan sangat jelas dan gamblang berisikan perintah hukum untuk memulihkan hak Penggugat Yakob Karet, baik harkat, martabatnya tidak terkecuali Kedudukannya selaku Sekretaris Daerah Kota Sorong. Dan amar tersebut menurut Yosep, jelas bersifat Executorial yg secara hukum wajib dilakukan oleh Tergugat tanpa syarat apapun. Sehingga pendapat Kuasa Hukum Pemkot Sorong dengan ucapan menang kosong itu jelas adalah pendapat pribadi yg sangat jauh dari citra hukum bahkan tidak menghormati putusan hukum yg sudah ada. “Dia kuasa hukum Pemkot mengatakan Penggugat menang kosong tetapi dia tidak menyadari dalam persidangan kemarin mereka Tergugat menyiapkan bukti hampir 70 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim. Kalau kalah tidak mengakui Putusan PTUN Jayapura tetapi coba kalau putusan memenangkan Tergugat pasti putusan PTUN Jayapura di hormati,”ujar Yosep.
Yosep juga membantah pendapat Kuasa Hukum Pemkot Sorong bahwa masyarakat Papua Barat sudah tahu bahwa gugatan Yakop Kareth yang di daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan terdaftar pada tanggal 2 Agustus dalam Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR dimana yang digugat adalah Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022, bukan gugatan kami tentang pencopotan Yakob Kareth pada tanggal 22 Agustus 2022. “Masa kuasa hukum Pemkot tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu atau memang tidak baca Gugatan kami,” tukasnya.
Mengenai rencana Kuasa Hukum Pemkot Sorong yang akan mengajukan banding, Yosep mengatakan itu terserah kuasa hukum tersebut. “Tetapi menurut saya pengambil kebijakan tertinggi bukan Kuasa Hukum Pemkot. Ibarat orang su lobi-lobi tingkat tinggi, dia kuasa hukum ini masih bermain di tingkat bawah,” tutup Yosep Yosep sambil tertawa. (juh)















