Ketua Komisi II DPR : Rencana Rapat Paripurna 29 September, Bisa Juga Lebih Cepat
SORONG – Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si.MT mengatakan bahwa tugas di Komisi ll DPR RI terkait pembahasan pemekaran provinsi Papua Barat Daya sudah selesai dan telah diambil keputusan tingkat l, sementara untuk Paripurna diserahkan ke Pimpinan DPR RI. “10 hari yang lalu kami sudah kirim surat ke pimpinan untuk dimasukkan agenda dalam pembahasan di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah untuk kemudian diagendakan di paripurna,” kata Ahmad Doli Kurnia yang ditemui wartawan usai mengikuti kegiatan di di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (22/9).
“Belum tahu di tanggal 29 September, bisa juga lebih cepat. Kan rapat paripurna itu bisa saja dilakukan dengan segera, kalau memang ada agenda-agenda yang penting gitu. Pada intinya semua tergantung pimpinan DPR sekarang. Jadi kami tinggal menunggu itu saja sebetulnya. Untuk kapan pelaksanaan tergantung pimpinan ya, kami sih berharap pimpinan juga bisa segera mengagendakan, karena ini sudah menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Sorong Raya ini ya. Jadi kita tinggal tunggulah, mudah-mudahan dalam waktu yang segera ini bisa diagendakan rapat paripurna dan mengagendakan pengesahan Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya.
Ia mengakui bahwa memang ada rencana rapat paripurna di tanggal 29 September 2022. Tapi kata Ahmad Doli bahwa agendanya kan harus dibahas oleh pimpinan DPR RI dan di dalam rapat Badan musyawarah. “Nah makanya kami sudah kirim surat dan saya juga sudah komunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta supaya diagendakan nanti di waktu terdekat,” ujarnya.
Megnenai 4 distrik di Kabupaten Tambrauw yang menginginkan kembali bergabung dengan kabupaten induk, Manokwari, Komisi ll DPR menawarkan solusi harus ada kesepakatan tertulis antara pemerintah Kabupaten Tambrauw dengan pemerintah Kabupaten Manokwari dan didukung oleh kesepakatan kepala-kepala suku dan adat-adat di masing-masing daerah tersebut. “Karena kalau kesepakatan itu sudah ada, maka itu menjadi dasar yang cukup kuat sehingga nanti tidak ada masalah. Kalau nanti tiba-tiba memang ada cara pemerintah pusat untuk memindahkan itu tapi bawahnya tidak menerima, kan susah. Oleh karena itu kami pengen betul-betul di bawahnya clear betul,” jelasnya.
Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR sedang menunggu surat tersebut, dan pihaknya sudah bicarakan dengan Pj Gubernur Papua Barat untuk men-supervisi kalau memang kesepakatan sudah ada. “Nah, Berdasarkan kesepakatan itulah nanti kami akan sampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri untuk mencari solusi terbaiknya bagaimana menyelesaikan dan kami sebetulnya sudah sampaikan kemarin sore kan sampai malam kami rapat dengan Mendagri,” ungkapnya. “Itu salah satu agenda yang kami sampaikan walaupun surat tertulis kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Manokwari dan Tambrauw belum kami terima gitu. Nah, solusinya nanti seperti kita minta koordinasikan apakah memang melalui revisi undang-undang Kabupaten Manokwari dan revisi undang-undang Kabupaten Tambrauw atau mungkin ada jalan lain, misalnya kita menemukan bukti baru untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review lagi,” pungkasnya. (zia)