• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 17 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Papua Fest Refleksi Membangun Papua Baru dengan Kebijakan Otsus

by admin
20 November 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Papua Fest Refleksi Membangun Papua Baru dengan Kebijakan Otsus

Illustrasi Otsus Papua. (Ist/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Aspirasi dan Keluh Kesah Masyarakat Asli Papua Harus Diterjemahkan Dalam Bentuk Program dan Kegiatan

SORONG – Kebijakan pemberlakuan Otonomi Khusus di tanah Papua melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 dan Perubahannya di UU Nomor 2 Tahun 2021, tak terasa sudah berjalan hampir 22 tahun. Memperingati HUT Otsus tanggal 21 November, akan digelar kegitan Papua Fest (Festival) yang dipusatkan di Provinsi Papua Barat Daya. “Momentum peringatan Otsus Papua tanggal 21 November besok, kiranya bisa menjadi refleksi untuk kita tidak lagi menoleh ke belakang, tetapi refleksi untuk bagaimana membangun Papua Baru dengan kebijakan Otsus sehingga kita mampu menterjemahkan aspirasi masyarakat dalam program dan kegiatan,” kata Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.

Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya UU Otsus pada tahun 2001, dan itu bisa dilihat di bagian menimbang, kurang lebih ada 7 hal yang menjadi pertimbangan lahirnya UU Otsus yang merupakan buah pemikiran yang kemudian dirumuskan dan dilahirkan oleh anak-anak Papua yang kemudian ditawarkan sebagai solusi mengatasi permasalahan di Papua.

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

15 November 2025
148
Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

15 November 2025
415
Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
384
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Rusmin/Radar Sorong)

“Disini kami tidak melihat bagian pertimbangannya lagi, tetapi lebih pada implementasinya. Khususnya di bidang lingkungan hidup yang kami geluti sehari-hari, mengelola lingkungan hidup juga termasuk salah satu yang diatur dalam UU Otsus Papua yakni di Pasal 63  yang mengatur pembangunan di provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat dan keadilan, dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ditegaskannya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tanah Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup, dan kewajiban ini diturunkan ke dalam implementasi kebijakan dengan menyiapkan dokumen-dokumen lingkungan seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Yang harus diperjuangkan adalah bagaimana kita memperjuangkan dokumen-dokumen lingkungan, sebagai instrument dalam mengawal pembangunan berkelanjutan. Kita harus punya RPPLH ini dulu. Kalau kita runut, RPPLH itu sebagai payung karena RPPLH ini berlaku selama 30 tahun, kemudian RTRW yang berlaku 20 tahun. Jadi RPPLH ini wajib dimiliki oleh semua wilayah provinsi maupun kabupaten/kota di tanah Papua. RPPLH ini masterplan di bidang lingkungan, perlindungannya seperti apa, pengelolaannya seperti apa, ini harus ada dulu. Namun demikian, muncul pertanyaan sampai hari ini sudah berapa persen daerah di tanah Papua yang sudah memiliki dokumen RPPLH ini,” jelasnya.

Di Provinsi Papua Barat Daya yang belum setahun resmi menjadi daerah otonomi baru, pihaknya lanjut Kelly mengusulkan RPPLH itu di tahun 2023 ini tetapi karena berbagai keterbatasan maka pihaknya akan perjuangkan dan dorong RPPLH ini disahkan pada tahun 2024 mendatang.

“Dengan adanya RPPLH ini maka kita punya masterplan perencanaan di bidang lingkungan, didalamnya kita bisa mengetahui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kita juga bisa mendeteksi pembangunan untuk 30 tahun ke depan. Di dalam pembangunan itu sendiri, selain RPPLH, ada kewajiban bagi pengusaha atau pelaku usaha dan kegiatan pemerintah, wajib melengkapi dokumen lingkungan baik itu Amdal maupun UKL/UPL. Kapan harus Amdal atau kapan cukup UKL/UPL, itu harus dikoordinasikan dengan dinas teknis,” kata Kelly sembari menambahkan, kegiatan itu merujuk pada instansi pemerintah, sementara usaha itu rujukannya ke investor pelaku usaha atau pihak swasta.

 “Jadi Amdal ataupun UKL/UPL itu bukan hanya wajib bagi swasta, tapi juga bagi kegiatan-kegiatan pemerintah yang berdampak lingkungan. Instrument untuk mengukur apakah kegiatan atau usaha itu berwawasan lingkungan atau tidak, itu di dokumen lingkungan Amdal atau UKL/UPL. Kalau instansi pemerintah atau swasta melakukan kegiatan pembangunan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan, bagaimana kita mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk skala 30, 20 atau 10 tahun ke depan imbas dari kegiatan pembangunan tersebut,” tandasnya.

Ia mengatakan, komitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sesuai amanat UU Otsus, harus diterapkan dan dikawal bersama. “Kawalnya bagaimana, pertama dari sisi anggaran harusnya dialokasikan juga dana Otsus untuk membiayai program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup, mengingat masyarakat asli Papua banyak juga yang berdomisili di wilayah sekitar hutan,” ujarnya.  

Dari sisi anggaran lanjut Kelly, selama ini Dinas Lingkungan Hidup tidak mendapat kebijakan anggaran Otsus. Anggaran Otsus selama ini lebih banyak di kebijakan anggaran infrastruktur, pemberdayaan, kesehatan dan pendidikan, padahal di UU Otsus sudah ada pasal 63 pembangunan berkelanjutan dan kewajiban melakukan pengelolaan lingkungan. “Harapan kami, anggaran Otsus ke depannya juga mengakomodir program dan kegiatan yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup,” harapnya.

Ditambahkannya, Otsus merupakan solusi untuk menjawab permasalahan di Papua. “Kita jangan lagi menoleh ke belakang, tapi kita harus menatap ke depan. Kebijakan Otsus jangan lagi dipertentangkan, suka atau tidak suka. Dulu tanah Papua ini pernah diterapkan kebijakan Daerah Operasi Militer, mungkin di masa lalu ada kebijakan-kebijakan yang membuat luka di hati, membuat masyarakat menangis, mudah-mudahan dengan Otsus dan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, bisa menghapus sedikit demi sedikit luka dan tangisan masa lalu, untuk kita menatap masa depan yang lebih cerah,” tegasnya.

Karena itu, aspirasi masyarakat asli Papua hrndaknya bisa diterjemahkan kedalam kebijakan anggaran dan program/kegiatan instansi pemerintah, agar program dan kegiatan yang dilaksanakan bisa menyentuh langsung keinginan dan harapan masyarakat. Karena itu, kita dituntut untuk turun menyerap aspirasi, mendengar keluh kesah masyarakat, kemudian kita bawa keluh kesah dan aspirasi masyarakat ini dalam pergumulan sehingga dengan hikmat Tuhan kita bisa menterjemahkan aspirasi dan keluh kesah masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan sehingga bisa menjawab keluh kesah masyarakat selama ini,” pungkasnya. (ian)

ADVERTISEMENT
Tags: Kelly KambuOtsus PapuaPapua Fest Peringati OtsusPapua FestivalUU 21 Tahun 2001UU No 2 Tahun 2021
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua MUI Pusat Ungkapkan 4 Konsep Hidup

Next Post

Satgas GT Demo Sail Teluk Cenderawasih-23 Gelar TFG

Related Posts

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas
Berita Utama

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

15 November 2025
148
Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!
Berita Utama

Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

15 November 2025
415
Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis
Berita Utama

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
384
Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku  Ditangkap
Berita Utama

Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku Ditangkap

14 November 2025
148
Bangun Kantor  DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha
Berita Utama

Bangun Kantor DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha

13 November 2025
93
BNI Kantor Wilayah 16 Tanah Papua Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI
Ekonomi

BNI Kantor Wilayah 16 Tanah Papua Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI

11 November 2025
74
Next Post
Satgas GT Demo Sail Teluk Cenderawasih-23 Gelar TFG

Satgas GT Demo Sail Teluk Cenderawasih-23 Gelar TFG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

Rob Raffael Kardinal, Pengusaha Muda Berpengaruh Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Papua Barat Daya

16 November 2025
Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

Musda Perdana HIPMI PBD Siap Digelar, Tim Careteker Pastikan Semua Tahapan Akan Rampung

16 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!