• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Overstay hingga Diduga Lakukan Jual-Beli Kayu, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sorong

by admin
12 Juli 2024
in Berita Utama
0
Overstay hingga Diduga Lakukan Jual-Beli Kayu, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sorong

WNA LS

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Sorong. WNA berinisial LS (Lk2) ini kedapatan overstay setahun lebih yang mana izin tinggal kunjungan masa berlakunya diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Selain overstay, LS juga diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual-beli hasil laut, baik di Surabaya maupun di Sorong serta jual-beli kayu di Kota Sorong.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan James Sembel dan juga Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Daud Randa serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong, juga sebagai Kepala Subbidang Perizinan, Wawan Mido ketika melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jumat (12/7).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud menjelaskan bahwa pengamanan WNA LS berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan WNA LS, pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 10.50WIT. Kemudian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tampa Garam Resort serta pemeriksaan terhadap 1 orang asing berkebangsaan Tiongkok an. LS (Lk), Nomor Paspor/Masa Berlaku : E49594754 / 23 April 2025.

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan selain telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (overstay) dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” jelasnya.

“Sebelumnya yang bersangkutan tinggal di Aimas. Kemudian ketika di Kota Sorong tepatnya di Tampa Garam pada Bulan Februari tahun 2024,” jelasnya.

Lanjutnya, LS juga diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual-beli hasil laut. “Baik, di Surabaya maupun di Sorong serta jual-beli kayu di Kota Sorong,” katanya.

Kemudian Diduga, kata Achmad Brahmantyo bahwa LS telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terduga WNA yang melakukan tindakan pidana ini, sekarang sedang dalam proses penyidikan. Sebelum naik menjadi tersangka. Tahapan yang akan kita lakukan kepada yang bersangkutan akan dilakukan tindakan pro yustia. Karena yang dilanggar adalah tindak pidana pasal 122 huruf a,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong, juga sebagai Kepala Subbidang Perizinan, Wawan Mido menambahkan bahwa Pasal 22 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Yang berbunyi bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Dikatakan juga bahwa pihaknya telah menyurati Dubes Tiongkok di Jakarta. Selain itu, telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.Wawan mengatakan bahwa WNA LS memiliki batas izin tinggal Keimigrasian berakhir pada 12 Desember 2022.

“Dalam aturan keimigrasian yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (overstay). Sehingga setiap harinya dalam aturan Menkeu setiap hari biaya yang harus dibayarkan Rp1 juta. Itu berkaitan dengan kelebihan izin tinggal,” ungkapnya.

Dijelaskan Wawan, bahwa yang WNA LS ketika masuk di Indonesia dengan menggunakan Visa izin kunjungan, padahal yang bersangkutan bekerja dan diduga mendapatkan penghasilan dari pekerjaan jual beli ikan dan jual beli kayu.

“Seharusnya setiap orang asing yang datang dengan menggunakan Visa bekerja wajib membayar PTKK setahun Rp12 juta yang disetor ke negara. Nah, yang bersangkutan masuk dengan menggunakan Visa kunjungan yang hanya ratusan ribu. Jadi dalam hal ini kita melihat ada potensi kerugian negara yang harusnya dibayar belasan jutaan malah yang bersangkutan masuk menggunakan Visa kunjungan. Sehingga overstay setahun lebih atau hampir 2 tahun ,” tegasnya.

“Hal ini mendorong para penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh LS,” sambungnya.

Dari pantauan Radar Sorong, ketika WNA asal Tiongkok tersebut hendak dibawa ke tempat pengamanan, dirinya diberikan kursi untuk duduk sejenak. Nampak, dari gaya duduknya melipat tangan, seolah tidak seperti orang yang tidak merasa bersalah.(zia)

ADVERTISEMENT
Tags: ImigrasiPapua baratPapua Barat DayaSorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Silaturahmi Wartawan-Lantamal XIV Sorong, Ketua FJPI PBD Fauzia: Mereka yang Datang Bukan Berarti Kasus Intimidasi Selesai!

Next Post

KONI PBD Kunjungi KONI DI Yogyakarta                      

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
42
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
KONI PBD Kunjungi KONI DI Yogyakarta                      

KONI PBD Kunjungi KONI DI Yogyakarta                      

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!