
SORONG-Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Sorong. WNA berinisial LS (Lk2) ini kedapatan overstay setahun lebih yang mana izin tinggal kunjungan masa berlakunya diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Selain overstay, LS juga diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual-beli hasil laut, baik di Surabaya maupun di Sorong serta jual-beli kayu di Kota Sorong.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan James Sembel dan juga Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Daud Randa serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong, juga sebagai Kepala Subbidang Perizinan, Wawan Mido ketika melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jumat (12/7).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud menjelaskan bahwa pengamanan WNA LS berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan WNA LS, pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 10.50WIT. Kemudian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tampa Garam Resort serta pemeriksaan terhadap 1 orang asing berkebangsaan Tiongkok an. LS (Lk), Nomor Paspor/Masa Berlaku : E49594754 / 23 April 2025.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan selain telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (overstay) dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” jelasnya.
“Sebelumnya yang bersangkutan tinggal di Aimas. Kemudian ketika di Kota Sorong tepatnya di Tampa Garam pada Bulan Februari tahun 2024,” jelasnya.
Lanjutnya, LS juga diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual-beli hasil laut. “Baik, di Surabaya maupun di Sorong serta jual-beli kayu di Kota Sorong,” katanya.
Kemudian Diduga, kata Achmad Brahmantyo bahwa LS telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terduga WNA yang melakukan tindakan pidana ini, sekarang sedang dalam proses penyidikan. Sebelum naik menjadi tersangka. Tahapan yang akan kita lakukan kepada yang bersangkutan akan dilakukan tindakan pro yustia. Karena yang dilanggar adalah tindak pidana pasal 122 huruf a,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong, juga sebagai Kepala Subbidang Perizinan, Wawan Mido menambahkan bahwa Pasal 22 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Yang berbunyi bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Dikatakan juga bahwa pihaknya telah menyurati Dubes Tiongkok di Jakarta. Selain itu, telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.Wawan mengatakan bahwa WNA LS memiliki batas izin tinggal Keimigrasian berakhir pada 12 Desember 2022.
“Dalam aturan keimigrasian yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (overstay). Sehingga setiap harinya dalam aturan Menkeu setiap hari biaya yang harus dibayarkan Rp1 juta. Itu berkaitan dengan kelebihan izin tinggal,” ungkapnya.
Dijelaskan Wawan, bahwa yang WNA LS ketika masuk di Indonesia dengan menggunakan Visa izin kunjungan, padahal yang bersangkutan bekerja dan diduga mendapatkan penghasilan dari pekerjaan jual beli ikan dan jual beli kayu.
“Seharusnya setiap orang asing yang datang dengan menggunakan Visa bekerja wajib membayar PTKK setahun Rp12 juta yang disetor ke negara. Nah, yang bersangkutan masuk dengan menggunakan Visa kunjungan yang hanya ratusan ribu. Jadi dalam hal ini kita melihat ada potensi kerugian negara yang harusnya dibayar belasan jutaan malah yang bersangkutan masuk menggunakan Visa kunjungan. Sehingga overstay setahun lebih atau hampir 2 tahun ,” tegasnya.
“Hal ini mendorong para penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh LS,” sambungnya.
Dari pantauan Radar Sorong, ketika WNA asal Tiongkok tersebut hendak dibawa ke tempat pengamanan, dirinya diberikan kursi untuk duduk sejenak. Nampak, dari gaya duduknya melipat tangan, seolah tidak seperti orang yang tidak merasa bersalah.(zia)