• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Overstay hingga Diduga Lakukan Jual-Beli Kayu, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sorong

by Redaksi
12 Juli 2024
in Berita Utama
0
Overstay hingga Diduga Lakukan Jual-Beli Kayu, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sorong

WNA LS

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG-Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Sorong. WNA berinisial LS (Lk2) ini kedapatan overstay setahun lebih yang mana izin tinggal kunjungan masa berlakunya diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Selain overstay, LS juga diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual-beli hasil laut, baik di Surabaya maupun di Sorong serta jual-beli kayu di Kota Sorong.

Berita Terkait

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

19 Mei 2025
59
Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
46
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
62

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan James Sembel dan juga Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Daud Randa serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong, juga sebagai Kepala Subbidang Perizinan, Wawan Mido ketika melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jumat (12/7).

ADVERTISEMENT

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Achmad Brahmantyo Machmud menjelaskan bahwa pengamanan WNA LS berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan WNA LS, pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 10.50WIT. Kemudian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tampa Garam Resort serta pemeriksaan terhadap 1 orang asing berkebangsaan Tiongkok an. LS (Lk), Nomor Paspor/Masa Berlaku : E49594754 / 23 April 2025.

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan selain telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (overstay) dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” jelasnya.

“Sebelumnya yang bersangkutan tinggal di Aimas. Kemudian ketika di Kota Sorong tepatnya di Tampa Garam pada Bulan Februari tahun 2024,” jelasnya.

Lanjutnya, LS juga diduga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan jual-beli hasil laut. “Baik, di Surabaya maupun di Sorong serta jual-beli kayu di Kota Sorong,” katanya.

Kemudian Diduga, kata Achmad Brahmantyo bahwa LS telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terduga WNA yang melakukan tindakan pidana ini, sekarang sedang dalam proses penyidikan. Sebelum naik menjadi tersangka. Tahapan yang akan kita lakukan kepada yang bersangkutan akan dilakukan tindakan pro yustia. Karena yang dilanggar adalah tindak pidana pasal 122 huruf a,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong, juga sebagai Kepala Subbidang Perizinan, Wawan Mido menambahkan bahwa Pasal 22 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.”Yang berbunyi bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Dikatakan juga bahwa pihaknya telah menyurati Dubes Tiongkok di Jakarta. Selain itu, telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.Wawan mengatakan bahwa WNA LS memiliki batas izin tinggal Keimigrasian berakhir pada 12 Desember 2022.

“Dalam aturan keimigrasian yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (overstay). Sehingga setiap harinya dalam aturan Menkeu setiap hari biaya yang harus dibayarkan Rp1 juta. Itu berkaitan dengan kelebihan izin tinggal,” ungkapnya.

Dijelaskan Wawan, bahwa yang WNA LS ketika masuk di Indonesia dengan menggunakan Visa izin kunjungan, padahal yang bersangkutan bekerja dan diduga mendapatkan penghasilan dari pekerjaan jual beli ikan dan jual beli kayu.

“Seharusnya setiap orang asing yang datang dengan menggunakan Visa bekerja wajib membayar PTKK setahun Rp12 juta yang disetor ke negara. Nah, yang bersangkutan masuk dengan menggunakan Visa kunjungan yang hanya ratusan ribu. Jadi dalam hal ini kita melihat ada potensi kerugian negara yang harusnya dibayar belasan jutaan malah yang bersangkutan masuk menggunakan Visa kunjungan. Sehingga overstay setahun lebih atau hampir 2 tahun ,” tegasnya.

“Hal ini mendorong para penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh LS,” sambungnya.

Dari pantauan Radar Sorong, ketika WNA asal Tiongkok tersebut hendak dibawa ke tempat pengamanan, dirinya diberikan kursi untuk duduk sejenak. Nampak, dari gaya duduknya melipat tangan, seolah tidak seperti orang yang tidak merasa bersalah.(zia)

ADVERTISEMENT
Tags: ImigrasiPapua baratPapua Barat DayaSorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Silaturahmi Wartawan-Lantamal XIV Sorong, Ketua FJPI PBD Fauzia: Mereka yang Datang Bukan Berarti Kasus Intimidasi Selesai!

Next Post

KONI PBD Kunjungi KONI DI Yogyakarta                      

Related Posts

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua
Berita Utama

Tambrauw Diproyeksikan Jadi Lumbung Nilam di Tanah Papua

19 Mei 2025
59
Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI
Berita Utama

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
46
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan
Berita Utama

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
62
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Akomodir Program Kelompok Tani Hutan jadi Program Perencanaan Daerah

16 Mei 2025
36
Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar
Berita Utama

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
43
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
102
Next Post
KONI PBD Kunjungi KONI DI Yogyakarta                      

KONI PBD Kunjungi KONI DI Yogyakarta                      

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Telkomsel Gelar Clash of Class, Cerdas Cermat Digital Siswa Papua & Maluku

21 Mei 2025
Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

Gandeng Tim LLF-KfW Jerman, Bupati Tambrauw Dukung Program Konservasi Berkelanjutan

21 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!