MANOKWARI – Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengaku sangat prihatin dengan peredaran ganja di Papua Barat serta melihat oknum siswa SMP sudah menjadi bandar narkoba jenis ganja. Ia mengatakan jika oknum pelajar SMP sudah menjadi bandar akan meracuni anak sekolah yang ada di bawahnya yakni SD. “Untuk itu, dengan adanya sosialisasi Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) kepada para guru di Manokwari, bisa memeberikan edukasi kepada siswanya tentang bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis (27/10).
Ia menjelaskan pemberian sosialisasi P4GN merupakan tindak lanjut dari penangkapan ganja sebanyak 4 kilogram oleh BNN Papua Barat dan mendapatkan pengedar nya adalah oknum mahasiswa. Dari handphone yang kami sita menunjukkan peredaran ganja ke anak sekolah dan ada anak dewasa yang mengendalikan. “Ini menjadi suatu persoalan jika kita diamkan saja dan semakin banyak. Saya yakin banyak yang belum ketahuan,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada pembiaran, maka akan merajalela dan mempunyai efek domino. Untuk itu, pentingnya peran orang tua dan guru dalam menyelesaikan permasalahan peredaran narkoba. “Kalau orang tua cuek saja dengan perilaku anaknya, tidak ada pemantauan itu merupakan hal yang salah. Perlu adanya sinergitas bersama antara guru dan orang tua,” ucap Heri.
BNN Papua Barat menginginkan adanya regulasi dari pemerintah daerah, sehingga perlu adanya peran pemerintah daerah untuk ikut peduli terkait permasalahan narkoba. Ia melihat peran pemerintah daerah masih kurang dalam memerangi narkoba. Misalnya saja belum ada tempat rehabilitasi. “Jika ada tempat rehabilitasi, maka anak-anak akan lebih baik lagi dan tidak terjerumus,” katanya.
Dalam memerangi peredaran narkotika ke akar rumput atau anak sekolah lanjut Brigjen Heri, pemerintah daerah harus membuat regulasi salah satunya terkait P4GN dan menindaklanjuti dengan membentuk satgas terpadu. “Perda merupakan amanat inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN,” ungkapnya.
BNN Papua Barat telah memberikan keterampilan kepada guru bagaimana cara menolak narkoba dan membentuk komitmen diri untuk memiliki integritas. “Kita ketahui bersama, penyalahgunaan narkoba merupakan melanggar hukum. Satu linting saja masuk penjara,” sebutnya. Pihaknya dalam bekal P4GN memberikan titipan kepada guru untuk meneruskan kepada siswanya agar mempunyai komitmen untuk tidak kepada narkoba. (bw)















