MANOKWARI – Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan oknum anggota DPR Papua Barat berinisial YAY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat pada BPKAD anggaran tahun 2018 perubahan anggaran tahun 2018 dan 2019 untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan, Polda Papua Barat pada 30 November lalu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka YAY berdasarkan lebih dari dua alat bukti oleh tim penyidik Tipikor Polda Papua Barat. “Kita telah memeriksa 42 orang saksi dengan barang bukti berupa dokumen kerugian negara sebesar Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI,” jelasnya, Senin (5/12).
Romylus menuturkan saat ini penyidik Tipikor Polda Papua Barat telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka YAY namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut. “Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kita akan layangkan surat panggilan kedua, jika tidak hadir juga maka akan kita lakukan upaya jemput paksa,” tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan fakta penyidikan, KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah sebesar Rp6,1 miliar dengan tiga kali pembayaran yakni pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar. “Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban pada 1 Desember 2021. Sesuai Permendagri seharusnya pelaporan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Direskrimsus, tim Tipikor Polda Papua Barat mendapati belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban tersebut. Penyidik menilai YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “YAY memerintahkan FW selalu pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ dengan melakukan mark up. YAY mempertanggungjawabkan kegiatan fiktif sebesar Rp2.495.700.000,” ucapnya. Atas perbuatannya, YAY dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (bw)














