SORONG – Bupati Kabupaten Maybrat Dr.Drs. Bernard Sagrim,MM di sisa masa kepemimpinan delapan bulan kedepan, akan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati untuk mendata penduduk khusus orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Maybrat. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Maybrat dalam sidang paripurna pembahasan APBD Maybrat tahun 2022 di Hotel Belagri Kota Sorong.
Sagrim mengatakan, pendataan OAP di Kabupateh maybrat bertujuan untuk memproteksi agar kebijakan pembangunan khususnya di Kabupaten Maybrat lebih mengutamakan OPA. Selain itu lanjut Sagrim, pendataan OAP juga dilakukan dalam rangka pemetaan untuk kepentingan pemenuhan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dimana akan diangkat anggota DPRD Kabupaten melalui mekanisme pengangkatan seperti halnya yang selama ini sudah diberlakukan untuk DPRD Provinsi Papua Barat.
Menurut Sagrim, UU Otsus yang baru lebih efektif dibandingkan UU Otsus jilid pertama, ”Kalau UU Otsus yang lama tidak dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan UU Otsus yang baru ini langsung diperkuat dengan PP, misalnya proteksi pendataan penduduk khusus orang asli Papua,” kata Bernard Sagrim sembari menambahkan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang proteksi pendataan penduduk orang asli Papua, setiap aktifitas dan mobilitas barang dan manusia yang masuk dan atau keluar dari Maybrat bisa terkontrol dengan baik.
Diharapkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati mendahului Peraturan Daerah, secepatnya dilakukan pendataan penduduk OAP agar hak-hak dasar mereka untuk mendapatkan kesejahteraan bisa diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. ”Siapun yang keluar masuk Maybrat harus diproteksi secara baik, apakah yang bersangkutan (non OAP,red) memberi dampak positif secara ekonomi kepada pemerintah dan masyarakat atau tidak,” tandasnya.
Tidak hanya bertambahnya penduduk baru, juga menyangkut perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di Maybrat pun juga harus diproteksi dengan baik. ”Apa manfaat ekonominnya bagi masyarakat, jika tidak memberi dampak tidak bisa diberi ijin,” tegas Sagrim sembari menambahkan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata untuk melindungi orang asli Papua sebagaimana semangat UU Otsus Papua. (ris)