AIMAS – MP-TPTGR (Majelis Pertimbangan-Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Inspektorat Kabupaten Sorong telah menyidangkan 3 tergugat atas tuntutan ganti rugi, tepatnya pada 22 November lalu. Hal tersebut diungkapkan Inspektur, Dr. Ari Wijayanti, SE, MM pada Senin (12/12).
“Kami mengevaluasi atas sejumlah temuan baik temuan internal dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) maupun temuan yang sifanya eksternal yang belum ditindaklanjuti, maka kita lakukan sidang,” jelas Inspektur, Ari Wijayanti.
Dikatakan Inspektur, beberapa tergugat yang telah disidang juga sudah berkomitmen dan menyatakan kesanggupannya membayarkan ganti rugi atas kepada negara.
“Beberapa hal yang disepakati misalnya, yang bersangkutan akan menyelesaikan ganti rugi tersebut dalam jangka waktu berapa tahun, kemudian berapa kesanggupannya membayar untuk setiap bulannya,” terang Ari.
Besaran nilai yang harus dikembalikan oleh para tergugat juga cukup bervariasi. Dengan teknis pengembaliannya akan dilakukan dengan cara mencicil.
Ari menambahkan, saat Inspektorat sedang membangun zona integritas dengan 8 unit kerja yang akan dijadikan role model. Ia berharap OPD yang dijadikan role model nantinya dapat bekerja sama agar tahun depan Kabupaten Sorong bisa mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Selain itu, berkaitan jelang akhir tahun, Inspektur juga mengimbau agar hal-hal yang menjadi pertanggungjawaban OPD baik kegiatan fisik maupun non fisik harus segera diselesaikan.
“Harus diupayakan jagan sampai nanti justru menjadi temuan. Kita harus berkomitmen sampai tahun-tahun berikutnya WTP masih tetap bisa kita pertahankan. Dan predikat WBK/WBBM juga bisa kita dapatkan tahun depan,” harapnya. (ayu)















