• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 24 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Miras Mengancam Generasi Muda

by admin
13 Juni 2022
in Lainnnya
0
Islam Melindungi Generasi dari Serangan LGBT
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Oleh: Tutus Riyanti

(The Voice of Muslimah Papua Barat)

Beberapa waktu lalu, masyarakat Sorong Papua Barat dihebohkan dengan kasus meninggalnya 6 orang warga kota Sorong, setelah mencicipi minuman keras (miras) oplosan di tempat kerja mereka di kota Jayapura. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua juga merilis maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Papua, sebagian besar akibat imbas dari mengkonsumsi miras.  

Di Indonesia, orang yang mengkonsumsi miras mayoritas dari kalangan generasi muda. Pesta miras seakan sudah menjadi budaya dan kebiasaan di kalangan remaja. Banyak sekali kasus dimana anak usia remaja yang menjadi pelaku kekerasan, pelecehan seksual, bahkan pembunuhan, semuanya bersumber dari mengkonsumsi miras. Bahkan di Papua, miras kerap dianggap sebagai penyebab dari pertikaian antar suku dan kelompok pemuda.  

Berita Terkait

40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
31
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
8

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), banyak sekali generasi muda Islam yang tidak paham dengan ajaran agamanya sendiri. Wajar jika akhirnya para generasi muda ini suka membebek dan meniru budaya yang berasal dari Barat. Selain itu, pergaulan yang tidak terkontrol membuat para generasi muda ini akrab dengan minuman beralkohol yang berbahaya dan merusak masa depan mereka.  

ADVERTISEMENT

Miras Berbahaya dan Merugikan 

WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014). 

Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis. 

Konsumsi miras juga dapat memicu tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan. 

Namun di negeri ini, miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekular, aturan agama (syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme, dimana tolok ukurnya adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi. 

Miras Haram 

Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.  

Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. 

Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan): “Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani). 

Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah:90) 

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda: “Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi). 

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim). 

ADVERTISEMENT

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. 

Jadi jelas, di dalam Islam miras hukumnya haram dan harus dilarang secara total. Namun, selama sistem sekular tetap diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, generasi muda akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. Karena itu, sudah saatnya kaum Muslim bersegera menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) di dalam kehidupananya.(***) 

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemda Lanny Jaya Damaikan Dua Kelompok Warga Yang Bertikai

Next Post

Desak Provinsi PBD segera Direalisasikan

Related Posts

40 Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
31
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
8
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
36
Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

Hari Kedua Kegiatan, Peserta Diajak Praktek Langsung Pembuatan Mie Sagu

30 Juli 2026
44
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’
Lainnnya

Ubah Paradigma Layanan Kesehatan, Klinik Pratama TEHIT Medika Hadirkan Program ‘Pelkeskom’

18 Juli 2026
116
Next Post
Desak Provinsi PBD segera Direalisasikan

Desak Provinsi PBD segera Direalisasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!