JAYAPURA – Seorang remaja berinisial YM (18) menyerahkan diri ke Mapolsek Jayapura Utara usai melakukan penganiayaan yang menewaskan korban bernama Adolf R (29) yang merupakan temannya saat mengkonsumsi minuman keras. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sulawesi Dok VII Perikanan Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara, Minggu (15/5) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas,SH,S.IK,MPd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra,SH,MH saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (15/5) siang menerangkan, pelaku diketahui berinisial YM (18) saat menyerahkan dirinya ke Mapolsek Jayapura Utara usai melakukan penganiayaan tersebut. “Berawal saat seorang pria yang datang melapor ke Mapolsek bahwa telah terjadi keributan hingga berujung penikaman di seputaran Dok VII Pantai dan langsung direspon oleh petugas yang piket dengan mendatangi lokasi kejadian,” terang AKP Jahja Rumra.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) lanjut Kapolsek Jayapura Utara, anggota menemukan korban tergeletak di samping rumah warga dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban menderita luka robek di bagian punggung belakang, lengan kanan atas, lengan kiri, leher belakang bagian kiri dan leher sebelah kanan, serta luka lecet pada betis dan lengan kanan atas. “Dari hasil keterangan saksi di TKP, peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku dan korban serta beberapa rekannya sama-sama mengkonsumsi miras di sekitar TKP, kemudian terjadi pertengkaran sehingga korban memukul pelaku selanjutnya pelaku membalas dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau,” ujarnya.
Anggota Polsek Jayapura Utara dibantu warga setempat, kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Dok II Jayapura untuk mendapatkan tindakan medis, namun beberapa saat kemudian pihak rumah sakit menjelaskan bahwa korban telah meninggal dunia. “Menyikapi kejadian tersebut, saya langsung ke rumah sakit untuk menenangkan keluarga korban serta berkoordinasi untuk pelaksanaan autopsy. Setelah berembuk, keluarga korban meminta agar jenazah tidak dilakukan autopsi, selanjutnya dilakukan penandatanganan surat penolakan autopsi oleh pihak keluarga korban,” jelas AKP Jahja.
Ditambahkannya, barang bukti yang telah diamankan pihaknya diantaranya sebilah pisau badik tanpa gagang yang diduga dipakai pelaku menikam korban. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, kini penanganan penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara. Kapolsek menghimbau keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Kami menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk tidak membuuat gerakan tambahan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku sudah menyerahkan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (al)














