Jika Tak Sesuai Prosedur, Izin Pangkalan Mitan akan Dicabut
AIMAS – Sejak kelangkaan minyak tanah (Mitan) beberapa waktu belakangan, penjualan minyak tanah di agen dan pangkalan minyak tanah menerapkan regulasi tertentu. Yakni pembeli yang dilayani hanya khusus warga sekitar, yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) saat pembelian. Itu pun pembeliannya dibatasi. Hal tersebut membuat oknum pedagang eceran mulai menjamur.
Di wilayah Kabupaten Sorong, penjualan minyak tanah eceran bebas dilakukan oleh oknum masyarakat. Di beberapa titik di pinggiran jalan, minyak tanah eceran dipajang bersamaan dengan BBM eceran lain, misalnya pertalite atau solar. Harga minyak tanah eceran per botol 1,5 liter rata-rata dijual Rp 15 – Rp 20 ribu.
Sekretaris Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong, Sutardjo mengungkapkan bahwa penjualan minyak tanah eceran termasuk ilegal. Dia merincikan bahwa mekanisme penyaluran minyak tanah, dimulai dari Pertamina langsung ke agen, terakhir ke pangkalan minyak tanah.
Sehingga dalam mekanisme distribusi minyak tanah yang dipahami Dinas Perindagkop, tidak ada dikenal dengan istilah pengecer. Karena, dari pangkalan mitan langsung melakukan mendistribusikan ke masyarakat.
“Jadi tidak ada istilah pengecer di dalam mekanisme distribusi, sehingga bisa dikatakan menjual eceran minyak tanah adalah ilegal. Maka yang harga jual minyak tanah yang dikontrol Dinas Perindagkop adalah di agen dan pangkalan, bukan harga eceran yang dijual dari tangan masyarakat, ke masyarakat lainnya,” jelas Sutardjo.
Namun diduga menjamurnya ativitas penjualan minyak tanah eceran dimungkinkan adanya kerja sama antara pengecer dan pangkalan dengan kesepakatan harga tertentu. Melihat kondisi itu, Perindagkop berkomitmen akan memperketat pengawasan di pangkalan minyak tanah.
“Informasi ini sebagai acuan untuk melakukan Sidak ke setiap wilayah yang terindikasi adanya penjual eceran dengan harga tinggi. Termasuk jika terbukti ada keterlibatan usaha gelap oleh pangkalan, maka kami akan menindak pangkalan tersebut dengan pencabutan izin usahanya,” kecamnya.(ayu)














