Agar Tak Ganggu Pemilu
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua Barat Daya belum disahkan meski sudah disepakati untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun berharap RUU DOB Papua Barat Daya segera disahkan agar tidak mengganggu tahapan pemilu. “Ya saya sependapat. Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Tito di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat seperti dikutip dari detikcom, Jumat (11/11/2022).
Apalagi, kata Tito, RUU DOB Papua Barat Daya berhubungan dengan Perppu yang harus diterbitkan untuk menindaklanjuti pembentukan provinsi baru tersebut. Karena itu, dia meminta agar RUU ini diketok secepatnya. “Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya,” ucap Tito.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat selanjutnya. RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta DPD RI, Senin (12/9/2022). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun berharap RUU itu dapat disahkan tingkat II di rapat paripurna dalam waktu dekat. (ain/mae/detikcom)