SORONG – Guna mencegah pencemaran lingkungan dan ekosistem laut, Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu, ST.,M.Si akan melakukan deklarasi pembatasan penggunaan kantong plastik di bulan Juni.
Menurutnya, sampah plastik yang di buang warga ke badan jalan dan saluran akhirnya akan sampai juga ke laut. Semakin banyak sampah plastik yang digunakan warga kota, maka akan menimbulkan volume sampah plastik yang masuk ke laut.
“Semua sampah plastik akan tercabik-cabik menjadi mikroplastik. Mikroplastik ini selanjutnya di makan oleh semua habitat yang hidup di laut, termasuk ikan,” katanya kepada Radar Sorong, Selasa (10/5).
Lanjutnya, ikan ditangkap oleh para nelayan, lalu semua para nelayan menjualnya di pasar pelelangan ikan Jembatan Puri.
“Ikan yang di jual, lalu dibeli oleh semua pembeli yang merupakan warga Kota Sorong. Dengan demikian maka secara tidak langsung warga Kota Sorong dan masyarakat di wilayah Sorong Raya mengkonsumsi semua jenis ikan yang telah terkontaminasi dengan mikroplastik,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa dampak kesehatan dari mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi dengan mikroplastik adalah kanker dan penyakit turunan lainnya.
“Apabila tidak dikendalikan dari sekarang, maka 3, 5, 10, 15, 25, dan 30 tahun ke depan semua warga Sorong mengkonsumsi semua jenis ikan yang telah terkontaminasi dengan mikroplastik,” ujarnya.
Kemudian, Kelly menambahkan bahwa, saran tindak adalah menghentikan semua penggunaan kantong plastik sekali pakai dan dilarang untuk membuang sampah plastik di semua badan jalan dan saluran drainase.
“Langkah awal adalah kami melakukan deklarasi pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong plastik gratis pada tanggal 5 Juni 2022,” ungkapnya.
“Informasi ini adalah bagian dari sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik. Ingat, lebih baik kitorang mencegah dari pada mengobati. Tetaplah semangat dan jadilah yang terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (zia)












